Jakarta – Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Vila Galaxy, RW 019, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dikabarkan digeledah Polisi.
Penggeledahan itu diduga terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK dengan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, pasca foto keduanya beredar luas.
Meski santer beredar rumah Ketua KPK digeledah. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta kepada media mengatakan hal itu tidak benar. Ia juga menampik memberikan pernyataan mengenai kabar penggeladahan rumah ketua KPK.
Sebelumnya, Firli Bahuri diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan tersebut diduga terjadi di tengah berlangsungnya proses penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengusutan kasus tersebut menggunakan Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Adapun Pasal 36 UU KPK berbunyi: “Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun”.
Ade Safri mengatakan, pengusutan Pasal 36 UU KPK dilakukan usai beredar foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di sarana olahraga yang diduga berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
“Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Terkait dengan Pasal 65 (KUHP) jo Pasal 36 UU tentang KPK terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan alasan apapun,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).
