Terpidana Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta

- Tim

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Sugiyanto, terpidana kasus korupsi Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018. mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ananto Trisudibyo mengatakan pengembalian itu sebagai pelaksana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah memutus perkara Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dimana salah satu amarnya dinyatakan. barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan uang pengganti dikembalikan kepada PT Perikanan Indonesia (nama baru PT Perinus).

“Kami Kejari Tanjung Perak telah mengembalikan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” kata Jemmy, Senin (23/10/23).

 

Dalam perkara ini dua terpidana sudah dijatuhi vonis yaitu Sugianto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Ahmad Rifan dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Momon masih dalam proses persidangan.

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” ujarnya.

 

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

 

Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lainnya tidak ada, dan ini menjadi pembelajaran kita, kedepannya kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tutupnya.

 

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan Sugiyanto, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

 

Di tahun tersebut, Sugiyanto menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

 

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh Sugiyanto, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000. (firman)

Berita Terkait

Perkuat Hanpangan Nasional, Anggota Satgaster Pos Kabuna Turun Sawah
Mengatasi kesulitan Warga Babinsa Koramil 07 Wedomu Bantu Bangun Rumah Warga
Forum PKBM Luruhmutin Malaka Bisa Membuka Lapangan Kerja Untuk Anak Putus Sekolah
Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta
Ruas Jalan Menuju Perumahan Mutiara Indah Desa Talang Ilir Banyuasin Belum Pernah Tersentuh Pembangunan
Keluarga Korban Minta DPO Pengeroyokan di Cafe Phoenix Ditangkap
Hardiknas 2024: Bupati Simon Membuka “Jendela Baru”
Dukung Piala Asia U-23, Polres Nisel Gelar Nobar

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 17:39 WIB

Perkuat Hanpangan Nasional, Anggota Satgaster Pos Kabuna Turun Sawah

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:37 WIB

Mengatasi kesulitan Warga Babinsa Koramil 07 Wedomu Bantu Bangun Rumah Warga

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:17 WIB

Forum PKBM Luruhmutin Malaka Bisa Membuka Lapangan Kerja Untuk Anak Putus Sekolah

Selasa, 30 April 2024 - 20:32 WIB

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 April 2024 - 18:24 WIB

Ruas Jalan Menuju Perumahan Mutiara Indah Desa Talang Ilir Banyuasin Belum Pernah Tersentuh Pembangunan

Selasa, 30 April 2024 - 13:23 WIB

Hardiknas 2024: Bupati Simon Membuka “Jendela Baru”

Selasa, 30 April 2024 - 11:29 WIB

Dukung Piala Asia U-23, Polres Nisel Gelar Nobar

Selasa, 30 April 2024 - 09:29 WIB

Diskominfo Malaka Langsung Turun ke desa untuk memberikan pendampingan dan Pelatihan Membuat website

Berita Terbaru

Regional

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 Apr 2024 - 20:32 WIB