Pasaman, – Keberadaan Sekda Definitif Pemkab Pasaman, Mara Ondak dipertanyakan, pasca Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman terhitung mulai tanggal 13 November 2023 kemarin.
Surat Perintah Pelaksana Harian yang ditandatangani Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan Nomor : 800 / 863 / Mutasi- BKPSDM/ 2023, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE//2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, dikonfirmasi mengatakan Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan menunjuk Plh Sekda.
“Kalau yang diangkat pejabat definitif harus melalui persetujuan Kemendagri. Ini pelaksana harian”, terang Joko Rivanto.
Menariknya, setelah penunjukan Plh Sekda yang dilakukan Plt Bupati Pasaman, Sabar AS pada 13 November 2023, kini kebijakan itu menimbulkan tanda tanya. Sekda Definitif, Mara Ondak kemana dan atau ada halangan apa, serta berapa lama penunjukan Plh Sekda.
Menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (14/11/23) kemarin, namun belum merespon.
Tanggapan dari pihak – pihak terkait termasuk Plt Bupati Pasaman, Sabar AS akan diterbitkan pada berita selanjutnya.
