Denpasar – Sejumlah 38 orang eks-karyawan PT Pura Niki Wisata Bali (Hotel Nikki) Denpasar meminta hak pesangonnya segera dicairkan.
Pasalnya, berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial 2 tahun lalu pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengharuskan pihak Hotel Nikki melakukan pembayaran pesangon kepada karyawan sebesar Rp3 miliar hingga saat ini masih terkatung-katung alias belum terealisasi.
“Klien yang menyerahkan kuasa kepada saya sebanyak 38 orang dimana mereka menuntut haknya untuk mendapatkan pesangon dari pihak PT Pura Niki Wisata Bali (Hotel Nikki) dimana sampai saat ini belum dibayarkan,” terang Gede Ngurah SH kepada wartawan di Denpasar, Senin (11/12/23).
Lebih lanjut ia menyebut bahwa dasar kliennya menagih haknya karena di pengadilan sudah bersifat putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Selain sudah diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja dimana perusahaan wajib hukumnya membayar jika memberhentikan karyawannya, di sini putusan dari PHI sudah bersifat inkracht maka hal tersebut harus dibayarkan,” sambungnya.
Pengacara asal tersebut menyatakan bahwa besaran pesangon yang tidak dibayarkan kepada kliennya mencapai angka Rp3 miliar.
“Berdasarkan putusan PHI Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan No.17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Dps tanggal 22 Desember 2021 dengan nilai Rp2,8 miliar dan Putusan No.21/Pd.Sus-PHI/ PN.Dps tanggal 18 April 2022 dengan nilai Rp198 juta. Jadi total kedua putusan tersebut nilai pesangon yang mesti segera dibayarkan oleh pihak Tergugat PT Pura Niki Wisata Bali kurang lebih Rp3 miliar, tetapi sampai 2 tahun setelah putusan hal tersebut belum terpenuhi,” terangnya.
Jika merujuk pasal 185 ayat 1 dalam undang-undang cipta kerja jika pesangon tidak dibayarkan bisa berujung pada pidana.
“Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa, bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tegasnya.
Ia mendesak agar pihak Hotel Nikki segera membayarkan pesangon yang sudah ditunggak selama dua tahun tersebut.
“Saya berharap agar pihak tergugat segera membayarkan hak dari klien kami dalam hal ini para mantan karyawan mengingat mereka punya keluarga yang harus dihidupi,” pungkasnya.
Sementara itu saat dicoba dihubungi oleh awak media pengelola Hotel Nikki dari PT Pura Niki Wisata Bali, Evita sempat tersambung, tetapi sempat terputus saat dicoba dihubungi kembali yang bersangkutan tidak mengangkat telepon, kemudian dihubungi via WhatsApp (WA) hanya menunjukkan indikator pesan terkirim.
Tinggalkan Balasan