Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Regional

Kejagung Tegaskan Eddy Tansil Masih Diburu, Aset Triliunan Terus Dilacak

Sumber foto: Eddy Tansil (dok. Interpol/detikcom)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus memburu Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Bapindo. Meskipun konglomerat era Orde Baru ini telah melarikan diri selama lebih dari tiga dekade, korps adhyaksa memastikan pengejaran tidak akan dihentikan.

Selain melacak keberadaan sang buron, Kejagung kini memprioritaskan pelacakan dan penyitaan aset milik Eddy Tansil. Langkah agresif ini diambil demi memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis.

“Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Anang menjelaskan bahwa penyitaan sejumlah aset berupa uang hingga tanah tetap berjalan meski sang koruptor belum tertangkap. Menurutnya, penyelamatan aset negara menjadi prioritas yang berjalan beriringan dengan pencarian fisik pelaku.

“Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil,” tegas Anang.

Terkait upaya pencarian lewat jalur kekeluargaan, tim penyidik mengaku masih menemui jalan buntu. Walaupun pihak keluarga sempat menyerahkan beberapa aset secara sukarela, mereka belum memberikan informasi valid mengenai keberadaan Eddy.

“Sudah (tanya keluarga), belum dapat,” imbuh Anang singkat.

Sebagai informasi, Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar US$565 juta atau setara Rp10,1 triliun melalui kredit Bank Bapindo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta pada tahun 1994, yang kemudian diperkuat oleh putusan kasasi pada 1995.

Selain hukuman badan, pengadilan juga mewajibkan Eddy membayar uang pengganti Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun, pada 4 Mei 1996, ia berhasil kabur dari LP Cipinang dan menghilang tanpa jejak.

Kejagung sempat mendeteksi keberadaan Eddy Tansil di China pada kurun waktu 2011 hingga 2013. Sejak saat itu, posisinya kembali misterius, namun pemerintah terus melelang aset-asetnya di Indonesia, termasuk rumah tinggalnya, sejak tahun 2021 lalu.