Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Kriminal

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat, Diduga Fee Proyek

Sumber foto: perumperindo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penyitaan sejumlah uang dalam operasi tersebut saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa aliran dana haram tersebut diduga kuat berkaitan dengan jatah proyek di dua instansi pemerintahan. Proyek yang dimaksud berada di bawah naungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif untuk menelusuri potensi adanya penerimaan lain oleh sang bupati. “Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” lanjut Budi.

Selain menyasar sang kepala daerah, operasi intensif ini menjaring total tujuh orang di lokasi yang berbeda. Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan berlangsung secara simultan di wilayah Langkat, Binjai, hingga Kota Medan.

Dari ketujuh orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat. Sementara itu, lima orang lainnya yang ikut diringkus merupakan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai pemberi suap.

Petugas KPK mengamankan Syah Afandin langsung di kediaman pribadinya yang berlokasi di kawasan Medan, Sumatera Utara. Pihak lembaga antirasuah dijadwalkan akan langsung menerbangkan Bupati Langkat tersebut ke Jakarta pada siang ini guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, status hukum dari ketujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut masih sebagai terperiksa. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.