JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mencatat penurunan signifikan pada angka kerugian akibat praktik curang atau fraud di bidang kesehatan. Nilai kerugian yang sebelumnya sempat menyentuh angka belasan triliun rupiah kini berhasil ditekan hingga tersisa Rp6 triliun.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito. Pernyataan ini diungkapkan usai melakukan audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/7).
Prihati menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memperkuat manajemen anti-fraud guna meminimalkan penyimpangan anggaran. Langkah ini dinilai krusial mengingat besarnya dana publik yang dikelola oleh instansi tersebut.
“Jangan ada penyimpangan-penyimpangan yang sekali lagi tadi dibahas, diingatkan, supaya angkanya kalau bisa nol, turunlah fraud itu dari tahun ke tahun,” ujar Prihati kepada awak media.
Pada tahun 2025 lalu, BPJS Kesehatan tercatat mengelola uang iuran jaminan sosial dengan angka fantastis mencapai Rp190 triliun. Dana jumbo tersebut digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi 286 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Guna mengawal dana tersebut, BPJS Kesehatan resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan KPK yang sempat berakhir pada Maret 2026. Kerja sama ini berfokus pada langkah konkret pencegahan korupsi, seperti penyusunan Corruption Risk Assessment (CRA) dan penguatan Whistleblowing System (WBS).
Prihati juga meluruskan temuan lawas KPK tahun 2024 yang menyebut kerugian akibat fraud kesehatan mencapai Rp20 triliun atau 10 persen dari total pengeluaran. Ia mengklaim sistem pengawasan yang kian ketat telah berhasil memangkas angka penyimpangan tersebut secara drastis.
“Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud-nya turun. Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun,” tutur Prihati menambahkan.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono, menyatakan bahwa pengawalan terhadap BPJS Kesehatan menjadi prioritas utama lembaga antirasuah. Menurutnya, pengelolaan JKN berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.
“Oleh karenanya, perlu dikawal sehingga nanti layanannya lebih optimal dan tentu saja untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia,” pungkas Eko.
