Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Kriminal

Kasus Febrie Memanas, Polri Libatkan FBI dan Kedutaan AS Periksa Dolar

Sumber foto: CNN Indonesia

JAKARTA — Penyidik kepolisian mengambil langkah besar dengan menggandeng biro penyelidik federal Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI), guna mengusut kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Kolaborasi internasional ini dilakukan untuk menguji keaslian tumpukan uang dolar yang disita polisi.

Selain FBI, polisi juga melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura, serta Bank Indonesia (BI) dalam proses verifikasi mata uang asing tersebut. Langkah ini diambil karena barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis mata uang dan logam mulia.

“Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).

Meski demikian, Budi belum merinci kapan jadwal pasti pengecekan keaslian uang dolar tersebut akan dilangsungkan oleh tim penyidik.

Di sisi lain, penyidik bergerak cepat memeriksa kadar 74 keping emas batangan setara 74 kilogram yang juga disita dalam kasus ini. Untuk memastikan keaslian dan kadar emas tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero).

“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau setara 74 kilogram,” tambah Budi.

Kasus ini sendiri kini telah resmi dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan mencakup tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga. “Pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara,” jelas Totok.

Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf memastikan seluruh barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.