Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Properti

Awas Sengketa! Ini Risiko Besar Beli Rumah yang Belum Berstatus SHM

Foto: Ilustrasi/AI

JAKARTA — Masyarakat yang berencana membeli rumah mengincar kepastian hukum wajib memeriksa bukti kepemilikan properti secara teliti sebelum melakukan transaksi finansial. Membeli rumah yang pemiliknya hanya mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dinilai berisiko tinggi memicu sengketa lahan di kemudian hari.

Penjual yang hanya memegang AJB menandakan proses pembuatan sertifikat tanah atas properti tersebut belum selesai diurus secara resmi. Kondisi ini membuat status hukum kepemilikan tanah menjadi menggantung serta rawan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan satu-satunya dokumen kepemilikan tanah paling kuat yang diakui oleh hukum negara. Status kepemilikan yang tertera pada SHM diterbitkan langsung oleh Kantor Pertanahan dan sifatnya tidak dapat diganggu gugat.

Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen sertifikat resmi baru terbit setelah pendaftaran dan verifikasi lapangan tuntas. “Sertifikat tanah baru diterbitkan setelah proses pendaftaran, pemeriksaan, dan verifikasi data fisik serta secara hukum tanah selesai dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional,” bunyi keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.

Perbedaan fundamental terletak pada lembaga penerbit dan fungsi hukum dari kedua dokumen properti tersebut. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya sebagai bukti telah terjadinya kesepakatan jual beli antara pihak penjual dan pembeli.

Ibarat kata, pemegang AJB yang belum mengurus sertifikat ke BPN baru memegang kunci rumah, tetapi belum memiliki properti tersebut secara utuh. Posisi hukum yang lemah ini kerap menjadi celah terjadinya klaim sepihak dari pihak lain.

Oleh karena itu, para calon pembeli disarankan meminta penjual untuk mengubah status kepemilikan dokumen dari AJB menjadi SHM terlebih dahulu sebelum transaksi dilunasi. Langkah preventif ini akan memudahkan pembeli dalam melakukan proses balik nama sertifikat serta menjamin keamanan investasi properti jangka panjang.