Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Nasional

Jokowi dan Roy Suryo Bersalaman Usai Sidang, Roy Angkat Jempol

Sumber foto: Mulia/detikcom

Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan terdakwa Roy Suryo bersalaman di akhir persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi setelah Jokowi selesai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Keduanya tampak bersalaman secara langsung sebelum Jokowi meninggalkan ruang sidang.

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Jokowi awalnya menyalami tim kuasa hukum Roy Suryo setelah menyampaikan keterangannya sebagai saksi. Setelah itu, Jokowi menghampiri Roy Suryo dan menjabat tangannya.

Roy Suryo terlihat tersenyum saat bersalaman dengan Jokowi. Ia juga sempat mengangkat jempol ketika keduanya berjabat tangan.

Momen tersebut menjadi perhatian di tengah jalannya persidangan yang mengadili Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait polemik ijazah.

Setelah bersalaman dengan Roy Suryo, Jokowi kemudian berjalan menuju meja jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyalami para jaksa yang menangani perkara tersebut.

Jokowi selanjutnya menghampiri majelis hakim untuk bersalaman sebelum meninggalkan ruang persidangan. Rangkaian tersebut berlangsung setelah agenda pemeriksaan saksi terhadap mantan kepala negara itu selesai.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Dugaan penyebaran informasi tersebut menjadi pokok perkara yang kini diperiksa di PN Jakarta Timur. Jokowi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.

Jaksa mendakwa Roy Suryo menggunakan sejumlah ketentuan hukum. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dakwaan jaksa terhadap Roy Suryo. Seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.