Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Properti

​Aturan KPR 40 Tahun Resmi Terbit, Kapan Mulai Bisa Diajukan ke Bank?

Foto ilustrasi (Pexels/Tom Fisk)

JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang opsi jangka waktu pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun demi mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian. Landasan hukum kebijakan ini telah disahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sejak 7 Agustus 2026 lalu.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 untuk rumah susun dan Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 untuk rumah tapak. Regulasi ini menjadi acuan utama pemerintah dalam memfasilitasi skema pembiayaan perumahan masyarakat.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa regulasi anyar ini terbit untuk memberikan kepastian hukum. “Kedua Keputusan Menteri tersebut menjadi langkah penting yang dilakukan pemerintah agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Sri dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Meski aturan sudah terbit, masyarakat belum bisa langsung mengajukan KPR tenor 40 tahun saat ini. Pemerintah masih memproses sinkronisasi teknis bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mematangkan sistem pelaksanaannya.

Proses sinkronisasi dengan Kemenkeu tersebut menjadi kunci utama agar BP Tapera dapat mengoperasikannya di lapangan. Setelah koordinasi antarlembaga rampung, BP Tapera akan langsung memproses setiap pengajuan debitur yang memilih tenor panjang tersebut.

Sri menekankan bahwa skema tenor 40 tahun ini bersifat opsional dan bukan kewajiban bagi calon debitur. Pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada masyarakat untuk menentukan durasi pinjaman sesuai kondisi finansial mereka.

“Prinsipnya adalah memberikan semakin banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua masyarakat harus mengambil KPR selama 40 tahun. Ini merupakan opsi bagi masyarakat yang menginginkan cicilan lebih ringan,” tutur Sri.

Masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih tetap dapat memilih skema KPR dengan jangka waktu standar atau lebih pendek. Skema baru ini dirancang khusus sebagai solusi bagi warga yang membutuhkan angsuran bulanan yang jauh lebih terjangkau.

Melalui skema tenor yang fleksibel ini, beban cicilan bulanan debitur dipastikan bakal memburu dan jauh lebih murah. Kementerian PKP optimistis kebijakan baru ini mampu memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi kelompok MBR di seluruh Indonesia.