Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Properti

Sertifikat Tanah Fisik Rusak? Jangan Panik, Begini Cara Ganti ke Versi Elektronik!

Foto: Ilustrasi/AI

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertifikat tanah analog yang rusak kini akan langsung diganti menjadi sertifikat tanah elektronik. Layanan alih media ini menjadi solusi praktis agar masyarakat memiliki dokumen pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi secara digital.

Masyarakat yang ingin mengajukan penggantian dapat mengecek syarat dan prosedurnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan. Proses alih media ini membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 19 hari kerja dengan tarif resmi sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan dokumen utama sebelum mendatangi kantor pertanahan setempat. Persyaratan tersebut meliputi formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumen sertifikat asli yang rusak.

Melalui skema digitalisasi ini, pemilik tanah tidak hanya menerima dokumen fisik, tetapi juga mendapatkan brankas penyimpanan digital. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi risiko kehilangan maupun kerusakan fisik dokumen yang kerap terjadi pada sertifikat analog.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa sistem baru ini sangat memudahkan pemegang hak atas tanah. Menurutnya, dokumen elektronik yang tersimpan pada aplikasi Sentuh Tanahku dijamin aman dari ancaman kerusakan fisik.

“Kalau sudah (sertifikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi dalam keterangan resminya.

Guna menjamin kerahasiaan data, brankas elektronik dilengkapi dengan sistem keamanan tingkat tinggi, termasuk fitur autentikasi biometrik. Kendati demikian, Kementerian ATR/BPN tetap memberikan salinan resmi berbentuk cetakan kertas khusus (secure paper) selama masa transisi transformasi digital ini.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” pungkas Asnaedi.