Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Nasional

Dicecar Kubu Roy Suryo Soal Ijazah S1, Ini Alasan Jokowi Pilih Bawa Kasus ke Pengadilan!

Sumber foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membeberkan alasannya tidak menunjukkan ijazah S1 miliknya sejak awal polemik dugaan ijazah palsu mengemuka. Pengakuan tersebut disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Suasana persidangan sempat memanas ketika tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan keputusan Jokowi yang tidak langsung memperlihatkan ijazah aslinya ke publik. Menurut pihak terdakwa, langkah sederhana tersebut dinilai bisa menyudahi kegaduhan tanpa perlu melibatkan pernyataan rektor maupun berbagai agenda pembantahan.

“Mengapa Saudara Saksi tidak legowo gitu lah untuk menunjukkan saja ijazah saksi pada waktu itu. Padahal hanya satu kali saudara tunjukkan barangkali urusannya sudah selesai,” cecar salah satu kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.

Jokowi menjelaskan bahwa pihaknya sempat membuka ruang penyelesaian di luar jalur hukum. Ia telah melayangkan imbauan serta memberi kesempatan perdamaian melalui mekanisme restorative justice yang telah dimanfaatkan oleh beberapa pihak lain.

Namun, tim hukum Roy Suryo menilai jawaban tersebut belum menjawab inti pertanyaan mereka. Pihak terdakwa terus mendesak alasan Jokowi lebih memilih opsi permohonan maaf daripada memperlihatkan fisik ijazah tersebut secara langsung.

Setelah majelis hakim menanyakan kesediaan saksi untuk memberikan penegasan, Jokowi membeberkan alasan utamanya. Ia mengaku ragu persoalan tuduhan pencemaran nama baik ini dapat tuntas jika ijazahnya hanya ditunjukkan di forum informal.

“Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai. Sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia,” tegas Jokowi mendasari keputusannya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo atas tindakan pencemaran nama baik serta pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal berlapis dalam UU ITE jo UU Penyesuaian Pidana.