Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Nasional

Kapolri Buka Suara soal Kasus Penyadapan Presiden, Bantah Ada Persaingan Internal

Sumber foto: Detikcom

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum. Ia membantah perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berkaitan dengan persaingan internal di tubuh Polri.

Penegasan itu disampaikan Suyudi saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Suyudi mengatakan dinamika yang terjadi di lingkungan kepolisian, termasuk penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri terkait perkara penyadapan, harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota.

“Khususnya kami menyadari bahwa dinamika pekerjaan dan tugas kami di Kepolisian Republik Indonesia tentunya sangat dinamis, banyak tantangan, terutama apa yang terjadi di belakangan ini yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa Pati Polri yang terkait dengan kasus penyadapan yang saat ini sedang kita tangani,” kata Suyudi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh mengganggu soliditas institusi maupun pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Ia pun meminta seluruh anggota Polri di berbagai wilayah tetap menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.

Suyudi kembali menekankan bahwa penanganan perkara tersebut tidak didasari kepentingan atau persaingan antarpersonel. Ia menyebut proses hukum dilakukan demi menjaga nama baik dan kepentingan institusi Polri.

“Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Salah satu tersangka berinisial LSP disebut merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep menyebut salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.