Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Nasional

Listyo Sigit Resmi Diberhentikan dari KSPSI Usai Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo!

Konferensi pers KSPSI (Sumber foto: Shonya/detikcom)

JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara resmi memberhentikan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Penasihat. Langkah tegas ini diambil organisasi usai penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit atas dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan pencopotan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI, Andi Gani Nena Wea. Pihaknya mengambil tindakan cepat lantaran pasal dan tuduhan pidana yang disangkakan kepada Listyo Sigit tergolong sangat berat.

“Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di kantor DPP KSPSI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Andi memaparkan bahwa gerakan buruh sama sekali tidak memilik keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Ia menegaskan hubungan KSPSI dengan Listyo Sigit selama ini murni sebatas urusan perjuangan hak-hak pekerja.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP KSPSI Hermanto Ahmad membacakan surat keputusan resmi terkait pencopotan tersebut. Keputusan rapat DPP KSPSI membatalkan keberlakuan surat pengangkatan Listyo Sigit yang diterbitkan pada tahun sebelumnya.

“Pertama, memberhentikan Bapak Jenderal Polisi (Purn) Sigit, M.Si., sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Kedua, mencabut surat keputusan DPP KSPSI Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI,” tegas Hermanto saat membacakan poin-poin keputusan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Selain Listyo Sigit yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dua tersangka lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Kabareskrim Komjen Asep Safrudin pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11). Ketiganya disangka memprakarsai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat sejak 2025.