Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026
Pendidikan

Siap-siap! Mulai 2027 Siswa SMA Wajib Pilih Jurusan Lagi, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Sumber foto: Devita Savitri/detikcom

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memutuskan untuk menghidupkan kembali skema penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2027/2028 mendatang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemberlakuan kembali penjurusan ini merupakan bagian dari dua kebijakan utama yang akan diterapkan. Selain sistem penjurusan, kebijakan baru tersebut juga mencakup aturan terkait siswa yang tidak lagi otomatis naik kelas.

“Kemudian yang kedua, yang nanti juga akan kami berlakukan mulai tahun pelajaran 2027/2028 adalah dibukanya kembali jurusan,” ujar Mu’ti dalam acara Koordinasi dan Penandatanganan PKS PKGSD MBI di Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Terkait jenis kelas yang disediakan, Mu’ti membeberkan bahwa pemerintah akan kembali membuka kelompok studi klasik yang selama ini dikenal masyarakat. Kendati demikian, pihak kementerian membuka ruang lebar bagi hadirnya pembaruan atau modifikasi sesuai kebutuhan zaman.

“Ini paling tidak ada jurusan yang sudah biasa dulu diselenggarakan: IPA, IPS, dan juga bahasa. Mungkin nanti ada modifikasi-modifikasi tertentu,” tambahnya.

Ia menegaskan, langkah pengembalian penjurusan ini krusial untuk memperkuat fondasi akademik peserta didik sebelum menempuh pendidikan tinggi. Selama ini, perguruan tinggi kerap mendapati tingkat pengetahuan dasar mahasiswa baru yang masih berada di bawah ekspektasi.

“Sehingga ketika mereka masuk ke jenjang perguruan tinggi akan lebih siap lagi sesuai dengan bidang keilmuannya,” papar Mu’ti.

Sebagai pendukung kebijakan tersebut, kementerian turut mengoptimalkan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi para pelajar. Kehadiran TKA dirancang untuk membantu murid mengenali minat sekaligus mengarahkan pilihan studi lanjutan mereka ke universitas.

Saat ini, hasil TKA bahkan telah dimanfaatkan oleh para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai salah satu indikator penting dalam seleksi jalur prestasi. Pemerintah berharap kampus swasta turut mengadopsi standar penilaian serupa ke depannya.