DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU Bali mulai Sabtu (17/10/2026). Kebijakan darurat ini berlaku hingga Senin (19/10/2026) mendatang demi mengurai antrean panjang akibat kelangkaan pasokan.
Penerapan skema ini merujuk pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga. Langkah strategis tersebut diambil untuk mempercepat proses distribusi dan menjaga ketertiban di area pengisian bahan bakar.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan dimulainya aturan pembatasan tersebut. Ia memastikan Pertamina siap menjalankan instruksi dari Pemprov Bali selama periode yang telah ditetapkan.
“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahad di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar.
Ahad menjelaskan bahwa pengisian BBM subsidi, terutama jenis Pertalite, wajib menyelaraskan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender berjalan. Kendaraan berpelat ganjil mendapat giliran mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
“Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali,” jelasnya.
Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di lapangan, Pertamina menggandeng aparat penegak hukum dalam pengawasan di setiap SPBU. Langkah ini diambil agar proses penyaluran BBM berjalan kondusif tanpa memicu antrean mengular.
Dalam penerapannya, Pertamina berkoordinasi langsung dengan TNI dan Polri untuk membantu mengarahkan serta mengatur kendaraan yang mengantre di SPBU agar tetap mematuhi aturan ganjil genap tersebut.
