JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan metode scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Edi Suheri.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga memerintahkan pelaksanaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku di lingkungan Polri. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara penyadapan yang telah diatur.
Menurut Asep, penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.
Dugaan penghapusan data itu menjadi salah satu bagian yang diungkap penyidik dalam proses penanganan perkara. Namun, Polri belum memerinci lebih jauh mengenai identitas pemilik nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan maupun jumlah keseluruhan nomor yang disadap.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan penghapusan data.
Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Polri menyatakan penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pengusutan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan.
