JAKARTA – Mabes Polri menegaskan aksi penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat murni perbuatan oknum individu. Kepolisian memastikan tindakan melanggar hukum tersebut sama sekali bukan merupakan kebijakan resmi institusi.
Tiga perwira tinggi (pati) Polri berinisial LSP, ASN, dan EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain ketiga tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa satu pejabat tinggi kepolisian berinisial SU yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh mekanisme pemantauan atau penyadapan di lingkungan Polri wajib berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Aksi ilegal yang dilakukan ketiga perwira tinggi tersebut dipastikan berjalan di luar koridor resmi organisasi.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.
Asep Edi menjelaskan bahwa perbuatan ketiga tersangka didasarkan pada motif pribadi masing-masing pelaku. Meski kasus hukum yang melibatkan jenderal polisi ini tengah berjalan, ia menjamin seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap beroperasi secara normal.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah menahan ketiga tersangka perwira tinggi tersebut. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatan mereka, tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dari KUHP baru dan UU ITE. Ketiga oknum jenderal tersebut terancam hukuman kurungan penjara hingga belasan tahun.
Penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut disangkakan kepada para pelaku. Aturan tersebut mengancam ketiga perwira tinggi Polri dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.
