JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang membawa ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa kepolisian menerapkan serangkaian pasal krusial dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Asep merinci, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik mengaplikasikan Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE yang mengancam hukuman hingga 8 tahun penjara.
Penetapan status hukum terhadap tiga individu berinisial LSP, ASN, dan EH ini resmi diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Langkah penegakan hukum tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik.
Kepolisian menegaskan fokus penyidikan mencakup tindak pidana penyadapan secara ilegal, akses tanpa izin, hingga upaya penghapusan data elektronik. Seluruh bukti dan alur pelanggaran terus didalami guna menuntaskan perkara hukum ini secara terang benderang.
Asep memastikan bahwa jajarannya berkomitmen menyelesaikan kasus penyadapan ini secara tuntas tanpa kompromi. “Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Komjen Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
