JAKARTA — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keputusan pencopotan tersebut menjadi bukti nyata kepolisian dalam merespons kritik serta aspirasi publik. Polri menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung.
“Bapak Kapolri komitmen dengan moto ‘Polisi Bersama Masyarakat’, tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Mabes Polri turut menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas dampak psikologis yang dialami oleh para santriwati dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran. Institusi kepolisian memastikan tetap menghormati pesantren sebagai lembaga pembina akhlak dan keilmuan umat Islam.
“Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo menambahkan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Divisi Propam Mabes Polri telah menonaktifkan dan memeriksa empat personel jajaran Polres Sukoharjo. Selain AKBP Andhika Dharma Sena, tiga pejabat satuan reserse lainnya turut menjalani pemeriksaan intensif.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” ungkap Trunoyudo menegaskan.
Langkah penindakan internal ini menegaskan komitmen Polri yang tidak mengabaikan suara korban, terutama dari kalangan rentan anak dan perempuan. Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri masih terus berjalan.
