JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Penetapan status hukum ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik resmi mengantongi bukti kuat untuk menaikkan status para terlapor menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memberikan keterangan resmi di Mabes Polri.
Selain Jenderal Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menyeret dua perwira tinggi kepolisian lainnya dalam skandal tersebut. Kedua perwira tinggi yang turut berstatus tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Tim penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka menjalankan praktik penyadapan tanpa menjalankan prosedur hukum yang sah. Tindakan pengintaian secara ilegal tersebut menargetkan berbagai elemen krusial, mulai dari institusi kepresidenan hingga elemen masyarakat sipil.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan para awak media.
Pengungkapan skandal besar ini mendongkrak perhatian publik lantaran melibatkan pejabat lingkar dalam istana dan jenderal aktif kepolisian. Kasus penyadapan tanpa izin legal ini dinilai melanggar aturan hukum serta mengancam stabilitas keamanan nasional.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami motif utama di balik aksi penyadapan tak berizin tersebut. Penyidik berencana memeriksa saksi-saksi tambahan untuk menuntaskan berkas perkara ketiga perwira tinggi tersebut sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
