Langsung ke konten
Senin, 2 November 2026
Nasional

Heboh Pajak Transaksi Digital Berlaku 9 November, Pemerintah Akhirnya Buka Suara!

Sumber foto: Dok. ekon.go.id

JAKARTA – Isu mengenai penerapan pajak transaksi digital yang dikabarkan mulai berlaku pada 9 November 2026 menuai perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran publik lantaran dinilai dapat menekan daya beli kelompok kelas menengah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto belum mau memberikan komentar mendalam terkait detail aturan perpajakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program khusus untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat luas.

“Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta ke semua sektor,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kebijakan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini bukanlah jenis pajak baru. DJP memastikan aturan tersebut tidak akan mengubah tarif PPN maupun menyasar aktivitas transfer dana personal serta kiriman uang masyarakat.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Senin (2/11/2026).

Inge menambahkan, sistem SPP-TDLN dirancang semata-mata untuk menciptakan keadilan serta kepastian hukum antara pelaku usaha di dalam dan luar negeri. Pemerintah juga memastikan tidak akan ada pungutan pajak ganda atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan masyarakat.

Di sisi lain, rencana implementasi pajak digital ini sebelumnya sempat diungkapkan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyatakan bahwa pemungutan pajak ini nantinya akan melibatkan seluruh jaringan perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi finansial (fintech).

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta.