JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga anggota polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersangka ini diumumkan usai penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Para tersangka menyasar sejumlah tokoh penting sebagai korban, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, politikus, organisasi masyarakat, pengusaha, hingga media. Aksi penyadapan dan akses ilegal tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa belasan saksi serta menyita sejumlah aset elektronik milik para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan bukti dugaan tindak pidana penyadapan dan penghapusan data secara tidak sah.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Selain memeriksa saksi, tim penyidik menyita 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan laboratorium forensik lebih lanjut.
Kabareskrim mengungkapkan bahwa aksi penyadapan yang dilakukan ketiga oknum polisi tersebut murni di luar tugas kedinasan. Para tersangka sengaja menghapus jejak digital guna mengelabui petugas dan menutupi jejak kejahatan mereka.
“Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, ketiga anggota polisi tersebut terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penyidik juga mengenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP yang membawa ancaman bui 6 tahun.
Tak hanya itu, ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU ITE turut disangkakan kepada ketiga oknum tersebut. Aturan ini mengancam para pelaku dengan hukuman kurungan penjara maksimal 8 tahun.
