Langsung ke konten
Rabu, 4 November 2026
Nasional

Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Faktanya

Sumber foto: BPMI Sekretariat Presiden.

JAKARTA — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Kasus penyadapan ilegal ini menyita perhatian publik karena melibatkan perwira tinggi kepolisian dan menyasar kepala negara.

Berikut adalah 10 fakta utama dalam kasus penyadapan ilegal tersebut:

  1. Tiga Jenderal Polisi Resmi Jadi Tersangka Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
  2. Presiden Prabowo Subianto Jadi Target Utama Sasaran utama penyadapan ilegal dan illegal access yang dilakukan para tersangka adalah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
  3. Penyadapan Berlangsung Selama Satu Tahun Aksi ilegal ini berlangsung sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026 tanpa mengikuti aturan tata cara penyadapan Polri yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
  4. Menyasar Pejabat, Tokoh Politik, hingga Tokoh Media Selain Presiden Prabowo, para tersangka menargetkan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh ormas, LSM, pengusaha, hingga insan media.
  5. Penyalahgunaan Server LIMS dan Penghapusan Log Para tersangka memasukkan nomor target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum, kemudian menghapus jejak log pada Oktober 2026.
  6. Penyitaan 16 Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi Penyidik Bareskrim menyita 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk, serta telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli.
  7. Ketiga Perwira Tinggi Resmi Ditahan Guna menjalani pemeriksaan yang lebih intensif, Listyo Sigit beserta dua jenderal lainnya kini resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
  8. Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP (ancaman 10 tahun), Pasal 332 KUHP (ancaman 6 tahun), dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun).
  9. Dilaporkan Langsung oleh Kapolri Suyudi ke Presiden Presiden Prabowo telah menerima laporan langsung mengenai insiden penyadapan ini dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
  10. Mabes Polri Tegaskan Tindakan Murni Oknum Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa aksi penyadapan ini merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan resmi institusi Polri, dan pembersihan internal tengah dilakukan di bawah arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Menanggapi peristiwa ini, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai kasus penyadapan kepala negara ini sebagai persoalan bangsa yang sangat serius. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri agar dilakukan secara transparan dan profesional.