Penyaluran Bantuan KUBE Dinsos Sumbar Tidak Sesuai Kontrak

- Tim

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinsos Pemprov Sumbar

Kantor Dinsos Pemprov Sumbar

Sumbar, – Penyaluran bantuan program Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Dinsos Pemprov) Sumbar kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun anggaran 2018 diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak sebesar Rp10 juta lebih.

Dugaan penyaluran tidak sesuai kontrak adalah bantuan untuk wilayah Kabupaten Pasaman, Pesisir Selatan, dan Agam oleh CV. FU. Kemudian untuk wilayah Kota Padang oleh PD BHB, dan Padang Pariaman oleh CV SB.

Tidak hanya itu, masih program KUBE pada tahun 2018 terdapat barang diduga tidak disalurkan sebesar Rp187 juta lebih. Di Kabupaten Pesisir Selatan oleh CV. FU sebesar Rp520, di Kabupaten Agam oleh CV. FU senilai Rp2 juta lebih, dan di Kabupaten Padang Pariaman oleh CV. SB sebesar Rp185 juta lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Amran Tono Soroti Penanganan Banjir di Kota Padang Belum Maksimal, Ini Solusinya

Polda Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mark-Up Pengadaan Hand Sanitaizer

Terkait persoalan CV. SB yang diduga tidak menyalurkan barang sebesar Rp185 juta lebih termasuk Pendamping KUBE di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang tidak menyerahkan barang kepada KUBE sebesar Rp46 juta lebih. Pendamping KUBE atas nama Sy, dan CV SB sebagai rekanan penyedia me-dropping barang bantuan untuk penerima di kediaman pendamping tersebut yang dihadiri oleh KUBE serta didokumentasikan.

Seharusnya barang tersebut langsung diserahkan kepada penerima. Namun, dalam pelaksanaannya pendamping tidak langsung menyerahkan barang kepada KUBE pada saat itu, pendamping diduga mengelola barang bantuan KUBE secara mandiri di toko miliknya yang berada di Balai Baru Kota Pariaman.

Persoalan ini terjadi kuat dugaan karena lemahnya pengawasan dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar selaku instansi yang memiliki program tersebut.

Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Jumaidi, ketika dikonfirmasi (6/4/21) kenapa barang yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi, bagaimana fungsi dinas dalam permasalahan itu, dan kenapa barang yang seharusnya diserahkan dikelola oleh pendamping KUBE di toko miliknya.

Namun Jumaidi belum bisa memberikan penjelasan, ia malah menyampaikan akan mengecek dulu di bagian teknis apakah sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

(Darlin)

Berita Terkait

Partai PAN Kembali Bertaring Di- Pilkada Malaka
Perkuat Hanpangan Nasional, Anggota Satgaster Pos Kabuna Turun Sawah
Mengatasi kesulitan Warga Babinsa Koramil 07 Wedomu Bantu Bangun Rumah Warga
Forum PKBM Luruhmutin Malaka Bisa Membuka Lapangan Kerja Untuk Anak Putus Sekolah
Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta
Ruas Jalan Menuju Perumahan Mutiara Indah Desa Talang Ilir Banyuasin Belum Pernah Tersentuh Pembangunan
Keluarga Korban Minta DPO Pengeroyokan di Cafe Phoenix Ditangkap
Hardiknas 2024: Bupati Simon Membuka “Jendela Baru”

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 07:12 WIB

Partai PAN Kembali Bertaring Di- Pilkada Malaka

Rabu, 1 Mei 2024 - 17:39 WIB

Perkuat Hanpangan Nasional, Anggota Satgaster Pos Kabuna Turun Sawah

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:37 WIB

Mengatasi kesulitan Warga Babinsa Koramil 07 Wedomu Bantu Bangun Rumah Warga

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:17 WIB

Forum PKBM Luruhmutin Malaka Bisa Membuka Lapangan Kerja Untuk Anak Putus Sekolah

Selasa, 30 April 2024 - 20:32 WIB

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 April 2024 - 16:30 WIB

Keluarga Korban Minta DPO Pengeroyokan di Cafe Phoenix Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 - 13:23 WIB

Hardiknas 2024: Bupati Simon Membuka “Jendela Baru”

Selasa, 30 April 2024 - 11:29 WIB

Dukung Piala Asia U-23, Polres Nisel Gelar Nobar

Berita Terbaru

NTT

Partai PAN Kembali Bertaring Di- Pilkada Malaka

Kamis, 2 Mei 2024 - 07:12 WIB

Regional

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 Apr 2024 - 20:32 WIB