Polres Aceh Besar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Besi dan Kepemilikan Senpi Ilegal

- Tim

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Besar berhasil melakukan penangkapan Dua orang tersangka pencurian besi yang terjadi di pekarangan barak kerja PT. Mahardika Putra Mandiri. Dari tersangka polisi juga berhasil mengamankan Satu pucuk Senjata Api Ilegal.

Dua TSK tersebut yakni, Musanawir bin Abdul Wahab (37) yang bekerja sebagai sopir, warga Gp, Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, dan Alfian alias Ian (37), bekerja sebagai petani warga Gp, Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Polisi turut mengamankan barang bukti, satu pucuk Senjata Api laras panjang jenis SS1 serta ( tiga belas ) butir amunisi tajam, satu buah magazen, satu buah tas Ransel warna hitam, satu unit mobil Toyota hilux Pic up warna hitam BL 8106 JB, serta satu unit handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua TSK melanggar pasal berbeda yakni Tersangka Alvian

Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana serta Utk Tersangka Musawir

Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana Dan UU No. 12 ( Darurat ) tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Perkara Pencurian

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kepemilikan Senpi Ilegal

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Keronologis kejadian pencurian besi.

Berawal atas laporan kasus pencurian besi, berdasarkan keterangan para saksi – saksi bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian potongan besi ulir jembatan milik PT MAHARDIKA PUTRA MANDIRI yang berlokasi di barak perkerja jalan Banda aceh – Medan Gp Lamtamot Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, yg di duga di lakukan oleh terlapor Sdr Musawir dan Sdr Alfian dengan cara mendatangi barak perkerja PT MAHARDIKA PUTRA MANDIRI kemudian kedua pelaku megambil 36 batang potongan besi ulir pembuatan jembatan dan kemudian besi-besi tersebut di masukan kedalam bak 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam BL 8106 JB untuk di jual, Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2022 sekira pukul 03.00 Wib, kedua pelaku tersebut juga telah melakukan pencurian terhadap 20 (dua) puluh batang potongan besi ulir pembutan jembatan dengan cara yang sama, dari kejadian tersebut taksir kerugian korban mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Dan diperoleh informasi bahwa pelaku Musawir memiliki Senjata Api panjang.

Dari laporan tersebut Personil gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar gabungan dengan Unit Reskrim dan Intel Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa 1 (satu) orang pelaku pencurian  an. Musawir berada dirumah yang beralamat di lorong IV GP teladan. kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar.

Pukul 17.10 Wib, Unit Reskrim dan Intel bersama dengan 2 Orang piket jaga Polsek lembah Seulawah, yang di back up oleh Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intellam Polres Aceh besar, langsung menuju ke rumah terduga pelaku.

Pukul 17.30 Wib, pelaku berhasil diamankan serta dari pelaku diamankan 1 unit handphon dan 1 unit mobil Toyota Hilux pic up warna hitam BL 8106 JB yg dipergunakan sebagai alat bantu untuk angkut besi hasil curian.

Pukul 17.35 Wib, pelaku dan Barang bukti langsung diamankan ke Polsek lembah Seulawah guna pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi tersangka Musawir melakukan pencurian besi tersebut bersama rekannya An. Alfian als Yan.

– Tersangka Musawir memiliki Senjata Api laras panjang yang didapat bersama temannya An. Fakri dari semak-semak di kebun di Desa Lambaro Teunong Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

– Sdr. Fakri saat ini berada di Rutan Pidie, terjerat kasus pencurian.

– Senjata Api tersebut sudah digunakan oleh tersangka MUSAWIR untuk berburu.

– Senjata Api tersebut disembunyikan di Semak – semak di Gampong Paya Kereule Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

Pukul  18.45 Wib, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Alfian als Yan, di Gampong Paya Kereule Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

Selanjutnya pada Pukul 22.00 Wib, Tim yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Aceh Besar AKBP CARLIE SYAHPUTRA BUSTAMAM, SIK, MH, bersama-sama Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Kasat Intelkam Polres Aceh Besar dan PLH Kapolsek Lembah Seulawah, melakukan pencarian Senjata Api tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) pucuk Senjata Api jenis laras panjang berikut magazen yang berisikan 13 ( tiga belas ) butir amunisi tajam, yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam, yang disembunyikan Oleh tersngka Musawir di Semak-semak di dalam kebun milik tersangka Musawir di Gampong Paya Kereule Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.*

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh besar,  guna Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Musawir memperoleh Senjata Api jenis Laras Panjang tersebut dari semak-semak di kebun di Desa Lambaro Teunong Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

Senjata Api tersebut diduga hasil peninggalan lama, namun polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas asal usul dari senjata api tersebut, termasuk terkait sudah digunakan untuk kejahatan apa saja senjata api tersebut oleh tersangka Musawir.(b.aceh)

 

 

Berita Terkait

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta
Ruas Jalan Menuju Perumahan Mutiara Indah Desa Talang Ilir Banyuasin Belum Pernah Tersentuh Pembangunan
Keluarga Korban Minta DPO Pengeroyokan di Cafe Phoenix Ditangkap
Hardiknas 2024: Bupati Simon Membuka “Jendela Baru”
Dukung Piala Asia U-23, Polres Nisel Gelar Nobar
Diskominfo Malaka Langsung Turun ke desa untuk memberikan pendampingan dan Pelatihan Membuat website
Satu- satu Kandidat Perempuan Yang Maju Calon Wakil Bupati Malaka
Polsek Babat Supat Selidiki Pelemparan Batu Bus Putra Remaja

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 20:32 WIB

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 April 2024 - 18:24 WIB

Ruas Jalan Menuju Perumahan Mutiara Indah Desa Talang Ilir Banyuasin Belum Pernah Tersentuh Pembangunan

Selasa, 30 April 2024 - 16:30 WIB

Keluarga Korban Minta DPO Pengeroyokan di Cafe Phoenix Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 - 13:23 WIB

Hardiknas 2024: Bupati Simon Membuka “Jendela Baru”

Selasa, 30 April 2024 - 11:29 WIB

Dukung Piala Asia U-23, Polres Nisel Gelar Nobar

Senin, 29 April 2024 - 21:14 WIB

Satu- satu Kandidat Perempuan Yang Maju Calon Wakil Bupati Malaka

Senin, 29 April 2024 - 16:32 WIB

Polsek Babat Supat Selidiki Pelemparan Batu Bus Putra Remaja

Senin, 29 April 2024 - 15:13 WIB

Kata Roi Tey Seran, Siap Berpasangan Dengan SBS

Berita Terbaru

Regional

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 Apr 2024 - 20:32 WIB

NTT

Hardiknas 2024: Bupati Simon Membuka “Jendela Baru”

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:23 WIB

Regional

Dukung Piala Asia U-23, Polres Nisel Gelar Nobar

Selasa, 30 Apr 2024 - 11:29 WIB