Jakarta, — Dugaan minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dalam menangani laporan masyarakat terkait hapus buku kredit Bank Nagari kian menjadi sorotan serius. Setelah hampir satu tahun tanpa kejelasan informasi kepada pelapor, sikap diam aparat penegak hukum tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Penilaian tegas itu disampaikan Dr. Md. Shodiq, S.H., M.H., Dosen Ahli Hukum Pidana pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Ia menegaskan bahwa lambatnya atau bahkan tidak adanya respons Kejaksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh dianggap sebagai hal biasa, karena dapat mengandung unsur pelanggaran hukum jika tidak didasarkan pada alasan yang sah.

Dalam perspektif hukum pidana, Dr. Md. Shodiq menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional dan undang-undang untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ketika kewajiban tersebut diabaikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum.

Ia menambahkan, Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa jika penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka unsur pidananya semakin kuat. Dalam konteks ini, kelambanan atau sikap diam aparat penegak hukum tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur tersebut.

Lebih lanjut, Dr. Md. Shodiq juga menyinggung Pasal 136 Undang-Undang tentang KPK yang membuka ruang sanksi administratif maupun pidana terhadap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, apabila tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ia mengakui adanya diskresi Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara. Namun diskresi tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi dan menghilangkan hak pelapor atas kepastian hukum. Untuk membuktikan adanya pelanggaran pidana, tetap diperlukan bukti kuat terkait unsur kesengajaan atau kelalaian yang signifikan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan masalah hapus buku kredit Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Pernyataan itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025 guna meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.

Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga pada 14 Januari 2026 kemarin, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung melalui pesan WhatsApp. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp.

Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Sebelumnya, pakar hukum administrasi negara Prof. Abdul Latif, S.H., M.Hum juga menilai sikap diam Kejati Sumbar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menegaskan bahwa tindakan tidak bertindak atau tidak memberikan keputusan merupakan bagian dari tindakan administrasi pemerintahan yang menyimpang dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

Prof Abdul Latif merupakan mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hak pelapor.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima. Sementara Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.

“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” jelas Prof Abdul Latif.

Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.

Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, PenaHarian.com jaringan Deliknews.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.