JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) resmi memberhentikan tidak dengan hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat ini karena YM terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi.
Selain menerima suap, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang ini juga terbukti meminjam uang sebesar Rp 90 juta milik pelapor tanpa pernah mengembalikannya. Putusan pemecatan tersebut diketuk dalam sidang MKH yang digelar pada Senin (25/5/2026).
”Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat,” ujar Ketua Sidang MKH, Yanto, di Gedung MA yang dilansir dari laman resmi KY.
Praktik culas ini bermula ketika YM bertemu pelapor pada Maret 2024 dan berjanji bisa memenangkan perkara di tingkat kasasi. Pelapor yang percaya kemudian mengirimkan uang secara bertahap sebanyak enam kali hingga mencapai total Rp 1 miliar.
Namun, kedok YM akhirnya terbongkar setelah pelapor memeriksa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Nomor register dan nama majelis hakim yang tertera di SIPP ternyata sama sekali tidak sesuai dengan klaim palsu yang disampaikan oleh YM.
Dalam persidangan, YM mengakui dirinya sama sekali tidak mengurus perkara tersebut dan hanya memanfaatkan uang korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. YM mengaku menerima Rp 720 juta untuk menutupi kerugian bisnis umrah ibunya, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
”Di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, Terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang,” kata Yanto menegaskan.
Meski YM memiliki iktikad baik mencicil pengembalian uang dan ibunya telah melunasi pinjaman Rp 90 juta, MKH tetap tidak memberikan ampunan. Majelis menilai tindakan YM telah meruntuhkan kehormatan institusi peradilan sehingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukumannya.
”Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar pengaturan tentang berperilaku jujur dan menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
