JAKARTA – Partai Gerindra menegaskan bantuan 1.098 sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melanggar aturan. Program tersebut disebut merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah diatur resmi dalam sistem keuangan negara.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan bantuan sapi kurban tersebut bukan berasal dari dana pribadi Presiden, melainkan program negara yang memiliki dasar hukum jelas dalam APBN 2026.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Bahtra menjelaskan program bantuan kemasyarakatan Presiden bukan hal baru. Menurut dia, bantuan serupa juga pernah dijalankan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menyebut bantuan tersebut selama ini disalurkan melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden. Selain sapi kurban, bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, rumah layak huni, bantuan korban bencana, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan rumah ibadah.

“Jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” ujar Bahtra.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha. Ia menilai program tersebut juga memberi dampak ekonomi bagi peternak lokal dan sektor peternakan nasional.

“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” katanya.

Bahtra juga menilai polemik mengenai bantuan sapi kurban Presiden cenderung bernuansa politis dan mengabaikan manfaat yang diterima masyarakat. Ia meminta publik tidak membangun opini negatif terhadap program tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan anggaran pengadaan sapi kurban Presiden berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden dalam APBN dengan total nilai sekitar Rp 100 miliar.

“Jadi sumber anggarannya dari APBN melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sebanyak 1.098 sapi kurban disalurkan Presiden Prabowo, terdiri dari 598 sapi untuk daerah dan 500 sapi untuk lembaga pendidikan serta tokoh masyarakat. Pengadaan sapi dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, dan dinas peternakan daerah.