SEMARANG — Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan daring internasional bermodus love scamming. Petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi pengawasan di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Keempat WNA yang diringkus masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain para ekspatriat tersebut, petugas juga membawa dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) ke kantor imigrasi guna mendalami peran mereka.

Pengungkapan markas penipuan ini berawal dari pergerakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengendus aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti elektronik dalam jumlah yang sangat fantastis.

Petugas mengamankan 604 unit telepon genggam, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one, ratusan kartu SIM, serta tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok. Para pelaku diduga kuat menggunakan ratusan gawai tersebut untuk mengoperasikan aplikasi komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing.

Modus operandi komplotan ini adalah membuat profil palsu untuk menjerat dan membangun hubungan emosional dengan calon korban. Setelah korban terbuai dan menaruh kepercayaan, para pelaku mulai memeras dan mengeruk keuntungan finansial, meski target buruan mereka berada di luar wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan buah dari kejelian tim intelijen yang melakukan pengamatan intensif selama dua minggu. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas pelanggaran hukum ini.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari Widodo dalam keterangannya.

Para pelaku kini dibidik dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Petugas juga menerapkan Pasal 119 kepada salah satu WNA karena terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut mengapresiasi penindakan tegas ini sebagai implementasi nyata dari kebijakan selektif keimigrasian di tanah air.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” tegas Hendarsam.