Blitar – Bertahun – tahun hanya mendengar janji angin surga dari Pemerintah Kota Blitar, beberapa Paguyupan pedagang pasar legi mengruduk Kantor DPRD Kota Blitar dalam agenda dengar pendapat guna menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan masalah pembangunan kembali dan relokasi yang tidak kunjung dilaksanakan, Senin (13/8).
Kekesalan pedagang muncul dikarenakan sudah terlalu lama masalah pembangunan kembali (red.akibat kebakaran) dan penempatan relokasi yang layak tidak kunjung dilaksanakan, sehingga menurut Ketua Paguyupan Pedagang Pasar Legi Suhani, hal ini perlu disampaikan kepada dewan yang terhormat.
“ Pertemuan ini didasari karena para pedagang Pasar Legi sudah dua tahun lebih atau tepatnya sudah 26 bulan belum ada realisasi atas pembangunan kembali, dimana Pasar Legi terbakar dan mengakibatkan hampir 1.200 pedagang kehilangan mata pencahariannya sehingga sampai sekarang sebagian pedagang belum juga bisa berdagang kembali “, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menyampaikan kekecewaanya atas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Arianto yang sangat diharapkan hadir oleh para pedagang untuk dapat memberi tanggapan pada forum ini, dimana dia selaku stake holder untuk memberikan penjelasan, tidak hadir pada acara ini.
“ Selama ini Kami menilai sosok Kepala Disperindag Kota Blitar sudah tidak layak menjabat, dan patut untuk dipertayakan ketidak hadiranya. Tambah lagi dalam menangani sebuah masalah sering menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi kami para pedagang “, terang Suhani.
Hal Senada juga di sampaikan salah satu pedagang Adi Santoso, meminta kepada dewan untuk benar – benar mendengarkan aspirasi mereka, tidak hanya sebatas normatif dan sebatas retorika saja, tapi harus juga harus terjun ke lapangan untuk mengetahui persis fakta dilapangan, karena menurutnya dewan juga memiliki kewenangan itu.
“ kami sudah bosan dengan janji – janji, Yang kami inginkan kejelasan dan bukti, sudah lama kami tidak berdagang, dan jangan salahkan kami jika tidak segera direlokasikan kami akan menduduki kantor Pemkot untuk tempat berjualan “, ancam Adi dengan nada geram.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiartono beserta 4 anggota komisi 2 yang menerima aspirasinya mereka mengatakan,
“ bahwa kami sesuai norma, standar dan prosedur bahwa DPRD tidak punya kewenangan menghadirkan OPD untuk dihadirkan dalam dengar pendapat umum kecuali dalam rapat dengar pendapat dimana dihadiri oleh Walikota “, jelasnya.
Perlu diketahui bahwa dalam dengar pendapat itu, dalam waktu dekat ini, dewan akan mendesak Pemkot untuk segera merelokasi para pedagang dan pembahasan pembangunan Pasar Legi sebenarnya sudah dilaksanakan hari ini melalui sidang paripurna pembahasan KUA – PPAS ( Kebijakan Umum Anggran Prioritas Plapon Anggran Sementaran ) RAPBD 2019 sebesar 50 milyard.