KISARAN – Setelah sempat dinyatakan sembuh dari Covid-19, istri dari Kepala Dinas KBPPPA Asahan berinisial HR (52) warga Kisaran dinyatakan kembali positif terjangkit virus corona.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan Rahmat Hidayat Siregar mengatakan kondisi itu diketahui, setelah HR kembali menunjukkan gejala Covid-19 dan sempat dibawa ke RSUD H Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran.

Sebagai langkah antisipasi, lantas tim medis di RSUD HAMS kembali merujuk HR ke rumah sakit di Kota Medan. “Berdasarkan hasil uji swab ulang terhadap HR, Tim Gugus Tugas Provinsi Sumut menetapkan HR sebagai positif Covid-19,” jelas Rahmat, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, berdasarkan dari Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta No: UM.01.05/XL.1/1308/2020 tertanggal 22 April 2020 tentang hasil uji swab milik HR, dinyatakan positif Covid-19.

Namun, beberapa hari berselang, HR dinyatakan terbebas dari Virus Corona atau sembuh, berdasarkan hasil uji swab untuk kedua kalinya ketika itu.

HR pun saat itu sudah diperbolehkan pulang dengan dijemput oleh Tim Gugus Tugas Asahan dan tetap harus menjalani karantina mandiri di rumah.

Reporter : Jamal