Padang, – Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Sumbar akan membatasi keperluan masyarakat yang akan mengurus BPKB kendaraan maupun bea balik nama.
Pemutihan denda pajak yang dilakukan Pemprov Sumbar sejak awal September hingga akhir Oktober, berpengaruh terhadap tingginya animo masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau pun balik nama kendaraan.
Baca juga: Kapolda Sumbar: Pengamanan Unras Tidak Pakai Senjata
Kapolda Sumbar Toni Harmanto Turun Langsung Pantau Aksi Unjuk Rasa
JKSS dan JKM Pasaman Berpotensi Rugikan Uang Negara
AKP Angga Putra Kristyadika, S.Ik Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar mengatakan, pasca dilakukannya pemutihan denda pajak oleh Pemprov Sumbar, pihaknya mengakui sedikit kewalahan melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya dalam hal balik nama kendaraan, mensiasati itu Ditlantas memberlakukan sistim kuota demgan maksimal 80 orang per hari yang akan dilayani oleh petugas.
Menurut AKP Angga sebagaimana dirilis Bidhumas Polda Sumbar, untuk membantu masyarakat luar Kota Padang dalam mengurus berkasnya, Ditlantas melakukan skala prioritas masyarakat yang datang dari luar kota padang biasanya sejak subuh sudah mulai datang dikantor Ditlantas Polda Sumbar, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas.
Dari pantauan Deliknews.com dilapangan terlihat animo masyarakat yang tinggi dalam pengurusan surat kendaraannya, bahkan mereka rela duduk dilantai kantor Ditlantas Polda Sumbar di jalan Nipah Kecamatan Padang Selatan sembari menunggu namanya dipanggil.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan