Polda Sumbar Akan Pantau Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI

- Pewarta

Jumat, 1 Januari 2021 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto

Padang, – Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Polda Sumbar beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya.

“Akan kami pantau, baik itu berupa kegiatan ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Jumat (1/1/21) dilansir dari Bidhumas Polda Sumbar.

Baca juga: FPI Angkat Kaki Dari Lahan PTPN di Megamendung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam

Sesuai dengan Maklumat Kapolri tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk FPI.

“Karena Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI, Berikut isi maklumat tersebut :

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Berita Terkait

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan
Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara
Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi
Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung
Propam Polres Nias Selatan Mendadak Gelar Gaktibplin
BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah
SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping Menggelar Workshop Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak
Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 20:32 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB

BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB

Regional

Propam Polres Nias Selatan Mendadak Gelar Gaktibplin

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:23 WIB