Padang, – DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 senilai Rp160 miliar pada tahun 2020 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Wakil Ketua Pansus Nofrizon, Rabu (24/2/2021), dilansir dari inews.id.

Nofrizon menyebutkan ada temuan LHP BPK bahwa dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar di tahun 2020 dan yang digunakan sebesar Rp150 miliar.

“Harusnya dikembalikan Rp10 miliar, dan temuan BPK ada indikasi Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya,” kata dia.

Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Sumbar Rp 4,9 M

Terungkap Dugaan Penyimpangan Dana Covid di Sumbar Rp150 M

Nofrizon mengatakan pansus ini sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021, dan sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut.

“DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer,” kata dia.

Menurutnya, pengadaan hand sanitizer atas persetujuan istri Kepala BPBD Sumbar diduga terjadi pembengkakan harga. Hal ini juga diaminkan oleh Kepala BPBD Sumbar saat rapat bersama pansus.

“Dia mengakui bahwa istrinya dapat untung Rp5.000 setiap botol. Harga dari Rp9.000 menjadi Rp35.000 dan itu baru satu item yang kami dalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat, dan lainnya,” katanya lagi.

Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan BNPB di Jakarta sebagai pembanding harga-harga dalam pengadaan peralatan Covid-19 tersebut. Pansus akan terus bekerja hingga persoalan tuntas. Selain dengan BPBD, juga bakal diadakan pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.