PH PPDI Kecewa Tidak Ada Klarifikasi Dari Pihak Kecamatan Karusen Janang

- Tim

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, Kalteng, deliknews – Sesyam Mertokusumo Law Firm selaku penasehat hukum dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur menggelar pertemuan dengan Camat, yang diwakili oleh Sekcam Karusen Janang menemui jalan buntu (gagal), Kamis (4/3/21)

Dalam musyawarah dan klarifikasi permasalahan hukum terhadap perangkat desa di wilayah kecamatan, terkait tindak lanjut hasil pertemuan atau mediasi di desa Lagan, desa Dayu dan desa Simpang Naneng dalam permasalahan hukum terhadap beberapa perangkat desa tersebut di wilayah Karusen Janang.

Pertemuan berlangsung hanya dalam hitungan menit, antara penasehat hukum dari PPDI Barito Timur, Sabtuno. SH dan Sekcam Karusen Janang Kamid. S.Pd. SD, tanpa adanya klarifikasi dan musyawarah dari pihak pemerintah kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pertemuan tersebut, Sekcam Karusen Janang Kamid. S.Pd. SD mengatakan, terkait surat yang masuk ke kecamatan tentang pemberhentian aparat desa, berhubung saya orang baru dan baru menjabat dua bulan ini, saya tidak tahu persis dalam hal itu.

“Yang lebih tahu adalah Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) dan Camat yang dulu, berhubung Camat yang ada sedang sakit, jadi saya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak. Kalau Kasi tata pemerintahan nya ada nanti saya bisa ikut mendampingi” kata Kamid.

Ditempat terpisah penasehat hukum PPDI, Sabtuno, SH menyampaikan, pada hari ini Kamis 4 Maret 2021 kami mendatangi kecamatan Karusen Janang yang sebelumnya kami sudah menyuratinya pada tanggal 2 Maret 2021 bahwa kami akan meminta perundingan pada hari ini.

“Namun sangat disayangkan ketika kita tiba di kecamatan Karusen Janang tidak ada tanggapan dari kecamatan. Memang hari ini kita bertemu dengan Sekcam tapi tanggapan beliau menurut kami sangat tidak berdasar, pertama bahwa beliau tidak mengetahui apa-apa terkait dengan permasalahan hukum mengenai perangkat desa” ujar Sabtuno, SH.

Lanjutnya, di satu sisi beliau sudah menerima surat dari kami tapi tidak ada memerintahkan dan menginstruksikan kepada bawahannya yang berwenang bisa menjawab klarifikasi permasalahan hukum perangkat desa yang ada di wilayah Karusen Janang. Sehingga pertemuan pada saat ini menurut kami ini gagal, karena tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak kecamatan.

Ditambahkannya, karena tidak ada titik temunya disini, menurut kami kecamatan tidak beretikad baik pada kesempatan ini karena tidak hadir. Oleh sebab itu kami akan melanjutkan pada persidangan pengadilan tata usaha negara, pungkasnya.

Sebelumnya pihak PPDI Menggugat Bupati sebagai Tergugat dan Sekda Bartim selaku Turut Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang terkait permasalahan Perangkat Desa, adapun Salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor 76/PDT/2020/PT.PLK.

Mengadili :
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml tanggal 22 September 2020, yang dimohonkan banding tersebut;

Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi : Menyatakan menerima eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas.
Dalam Pokok Perkara :

1. Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut diatas tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.

Dengan demikian PPDI memasuki babak baru dan akan kembali menggugat Bupati melewati Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. (Boy)

Berita Terkait

Oknum Kasek SMK Negeri 1 Siduaori “SZ” Ditahan
Buron 9 Tahun, Terpidana Kepabeanan Ditangkap Intel Kejaksaan di Kosan Jatiwarna Bekasi
Desa Sikun Salurkan BLT- DD Tahap Satu
Gerindra Disandingkan Dengan PSI, Koalisi Partai Yang Pas dan Cocok Untuk Mengusungkan Kandidat
Pemkab Nisel Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Tahun 2024
Oknum Kasek SMK “SZ” Ditetapkan Jadi TSK
206 KK Kembali Menerima Bantuan Sosial
Damai Dengan Terdakwa Wenyung, Saksi Inge Kembalikan Uang Rp.70 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 13:09 WIB

Oknum Kasek SMK Negeri 1 Siduaori “SZ” Ditahan

Sabtu, 27 April 2024 - 12:53 WIB

Buron 9 Tahun, Terpidana Kepabeanan Ditangkap Intel Kejaksaan di Kosan Jatiwarna Bekasi

Jumat, 26 April 2024 - 20:43 WIB

Desa Sikun Salurkan BLT- DD Tahap Satu

Jumat, 26 April 2024 - 10:35 WIB

Gerindra Disandingkan Dengan PSI, Koalisi Partai Yang Pas dan Cocok Untuk Mengusungkan Kandidat

Kamis, 25 April 2024 - 20:15 WIB

Pemkab Nisel Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 14:29 WIB

Oknum Kasek SMK “SZ” Ditetapkan Jadi TSK

Kamis, 25 April 2024 - 14:12 WIB

206 KK Kembali Menerima Bantuan Sosial

Kamis, 25 April 2024 - 08:15 WIB

Damai Dengan Terdakwa Wenyung, Saksi Inge Kembalikan Uang Rp.70 Juta

Berita Terbaru

Regional

Oknum Kasek SMK Negeri 1 Siduaori “SZ” Ditahan

Sabtu, 27 Apr 2024 - 13:09 WIB

NTT

Desa Sikun Salurkan BLT- DD Tahap Satu

Jumat, 26 Apr 2024 - 20:43 WIB