Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa pada Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat sebesar Rp784 juta lebih tahun 2020 lalu termasuk Pasaman senilai Rp40.700.000.

Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku KPA, PPSM, dan PPK masing-masing Bawaslu terkait yang tidak menaati ketentuan pembayaran honorarium Panwaslu Kelurahan dan Desa.

Kemudian, memerintahkan Sekretaris Bawaslu Provinsi Barat untuk memproses kelebihan pembayaran belanja honorarium Panwaslu Kelurahan dan Desa sebesar Rp784 juta lebih dari para penerima sesuai dengan peraturan, dan mempertanggungjawabkannya dengan menyetorkan ke Kas Negara.

Menurut BPK, kelebihan pembayaran honor terjadi karena tidak mempedomani Permendagri Nomor 54 Tahun 20 19, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0194/K.BA WASLU/PR.03.00/V111/2019, dan SE Ketua Bawaslu Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021.

Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, dikonfirmasi mengatakan temuan BPK sudah ditindaklanjuti pada periode Bawaslu sebelumnya.

Alni tidak bisa memastikan apakah benar tidak ada sanksi apapun yang diberikan kepada PPK masing-masing Bawaslu terkait yang tidak menaati ketentuan pembayaran honorarium Panwaslu Kelurahan dan Desa, sebagaimana pernyataan Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita.

“Kalau itu bisa konfirmasi ke Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar,” kata Alni via WhatsApp, Senin (16/1/23).

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dikonfirmasi menyebut bahwa kelebihan honor sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan dan tidak ada sanksi yang diberikan.


“Tidak ada sanksi apa pun yang diberikan,” tegas Rini Juita, via WhatsApp, Senin (16/1/23).

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui apakah Ketua Bawaslu Sumbar, sudah menjalankan rekomendasi BPK agar memberikan sanksi kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku KPA, PPSM, dan PPK masing-masing Bawaslu yang tidak menaati ketentuan pembayaran honorarium Panwaslu Kelurahan dan Desa.