JAKARTA SELATAN, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait temuan BPK soal dana penanganan Covid-19 pada BPBD Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020 Rp7,6 miliar dan belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp5,4 miliar.

Sebelumnya persoalan ini telah dilaporkan sejumlah anggota DPRD Sumbar kepada KPK pada 24 Mei 2021 lalu.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi deliknews.com (15/2/23) menyampaikan akan mengecek perkembangan penanganan kasus laporan dana Covid-19 tersebut.

Namun disampaikan Ali Fikri, soal laporan yang diterima KPK sesuai ketentuan hanya pelapor saja yang dapat menanyakan langsung terkait perkembangan.

Anggota dewan sebagai pelapor tersebut bisa menanyakan laporannya ke bagian pengaduan melalui sarana yang ada di KPK.

Diberitakan sebelumnya temuan yang signifikan itu terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Pemprov Sumbar tidak sesuai ketentuan Rp7,6 miliar.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Pelaksana BPBD, Koordinator tim penanggulangan Covid-19 atas kesalahannya dalam pengadaan barang atau jasa yang tidak mamatuhi ketentuan, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7,6 miliar dari pihak-pihak terkait dan memerintahkan untuk menyetorkan ke kas daerah.

Atas rekomendasi itu, sebagaimana terungkap dalam ikhtisar tindak lanjut pemeriksaan BPK ternyata sampai dengan semester I tahun 2022, yang disetorkan ke kas daerah baru sebesar Rp2,1 miliar lebih, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan sebesar Rp5,4 miliar lebih.

Dengan demikian persoalan ini tentunya menyebabkan kurang lebih selama 2 tahun anggaran daerah yang jadi temuan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah karena belum disetorkan ke kas daerah.

Sementara sebelumnya Kepala BPBD Sumatera Barat, Jumaidi, dikonfirmasi menyampaikan temuan sudah ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Dari BPBD sudah selesai (ditindaklanjuti) dan hal ini ditangani oleh tim khusus pengembalian kerugian negara,” kata Jumaidi kepada deliknews.com, Kamis (9/2/23).

Ketika disampaikan bahwa belum seluruh temuan disetorkan ke kas daerah. Ditegaskan Jumaidi, bukan Ia yang menanggung pengembalian temuan tersebut.

“Bukan BPBD atau yang menjadi kepala sekarang menanggung, tapi yang bersangkutan untuk mengembalikan,” tegas Kepala BPBD Sumbar, Jumaidi.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dikonfirmasi via WhatsApp bagaimana Ia mendorong pihak – pihak terkait sebagaimana rekomendasi BPK untuk menyetorkan seluruh temuan ke kas daerah. Mahyeldi belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.