Malaka, NTT, deliknews- Ketua Pengadilan Negeri kelas IB Atambua, Decky Arianto Safe Nitbani, SH. MH dan Kepala Panitra, Yesephus M Lakapu, SH, bersama 8 orang anggota hadir di desa Kamanasa dalam rangka memberikan penyuluhan dan Edukasi dan sosialisasi Hukum kepada Masyarakat yaitu, Hakim Masuk Desa (HMD)
Inovasi pengadilan Negeri Kelas IB Atambua yang berada diwilayah Hukum Kabupaten Belu dan Malaka ini, bertujuan memberikan Edukasi tentang Hukum dan Sosialisasi Layanan Per- Adilan untuk menjangkau masyarakan pedesaan.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Decky Arianto Safe Nitbani, SH. MH menyatakan tujuan dari pengadilan datang ke Malaka, memberikan Edukasi dan Sosialisasi Hukum kepada maayarakat, supaya bagaimana masyarakat mengetahui dari sisi layanan Pengadilan Negeri Atambua, dan isi layanan tersebut seperti Apa, juga kemudahan apa saja yang mereka dapatkan. Ungkap Ketua PN, di Kantir desa Kamanasa, Kamis(16/3/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Makasut dan tujuan kita dari Pengadilan Negeri Atambua, datang ke Kabupaten Malaka untuk memberikan Edukasi Hukum dan sosialisai sisi layanan dari pengadilan dan Isi layanan, juga kemudahan – kemudahan apa yang didapatkan oleh masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Ketua PN.
Lanjut Ketua PN, Decky A Safe Nitbani, desa ini dipilih sebagi balai projek kami, karena ada permintaan secara terbuka dari kepala desa, kemudian kami flow up. Tujuannya, ketika masyarakat mendapatkan persoalan ataupun Hukum, secara proposional dan secarah untuh, kemudahan apa saja isi layanan pengadilan untuk pencari keadilan.
“ini, akan memudahkan mereka mendapat kemudahan secara pribadi atau secara manusia untuk mendapatkan hak-hak mereka dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang di atur oleh UU.
Contoh-Nya, perkara prodeo, itu dari mahkama Agung memiliki Insetif bagi orang-orang yang tidak mampu. Dalam perkara perdata perdeo, masyarakat bisa mengajukan gugatan secara prodeo atau secara gratis pada Pengadilan sesuai persyaratan persyaratan yang ditentukannya oleh UU.
Inovasi pengadilan Kelas IB Atambua, Edukasi dan sosialisasi Hukum kepada masyarakat, supaya masyarakat sadar dan memahami Hukum itu seperti apa, juga apa hukum yang sebenarnya.
” Maksut dan tujuan Edukasi dan sosialisai Hukum pada masyarakat, supaya bisa menekan tindakan-tindakan yang sering terjadi dalam kekerasan seksual terhadap Anak dibawa umur.
“Selain menekan tindakan kekerasan seksual terhadap Anak dibawah umur, juga masyarakat mengatahui pelayanan pengadilan diseluruh Indonesia, dan khususnya di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, masyarakat bisa berkonsultasi Hukum secara Daring atau langsung ke Kantor PN, secara gratis,” Tutup (Dami Atok)