Home / NTT

Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net

- Pewarta

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, NTT, deliknews- Wartawan yang berkipra di Kabupaten Malaka NTT,  maju Colan Anggota DRPD periode 2024-2029 jadi bahan perbincangan warganet melalui Whatsapp di berberapa Grup. Dalam perbincangan, dengan berfariasi pertanyaan tentang Wartawan maju Caleg mengundurkan diri.

Dari beberap grup Whatsapp yang diikuti, Wartawan maju Caleg, ”  Wartawan mengundurkan diri,” Namun, ada pertanyaannya kalau Wartawan mengundurkan diri merujuk pada aturan KPU atau aturan pers atau aturan yang mana? Selain itu, kalau Wartawan mengundurkan diri dan tidak lolos dalam pemilihan nanti apakah mereka kembali kerja sebagai Wartawan?

Lanjutannya, ketika Wartawan tidak lolos sebagai pemenang dalam pemilihan surat suara, kemudian mereka dipanggil kembali perusahan media yang sebelumnya dia berkarir dan atau bekerja pada media apakah ada aturan mengikat itu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain, media merupakan perusahan swasta yang bersumber Anggarannya itu bukan dari BUMN atau BUMD. Kemudian, jika Wartawan yang maju Caleg tidak lolos dan dia membuka media sendiri dengan berbadan Hukum yang jelas itu bagaimana?

Ditarik benang dalam perusahan Swasta yang kariawannya maju caleg, apa mereka mengundurkan diri? Semisalnya, warga yang kerja di Toko, restoran, Hotel atau warung. Selain itu lagi, bagi pemilik perusahan yang maju Caleg apakah mereka harus berhenti menjalankan usahanya?

Lebih lanjut, apakah Wartawan maju Caleg melawan UU Pers?
Sebenarnya Wartawan tidak salah kalau maju untuk pencalegkan karena Pers berada dipilar keempat, yakni Pilar Demokrasi bukan?

Dan untuk UU Pers mengatur  tentang kode Etik Jurnalistik. Bukan melakukan pembatasan terhadap kebebasan wartawan. Kalau Wartawan maju Caleg yang minta  untuk mengundurkan diri itu adalah perusan media yang dia bekerja. Karena perusan media merupakan perusahan swasta yang Anggarannya bukan bersumber dari Anggaran BUMN atau BUMD. Tutup(Dami Atok)

Berita Terkait

Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Warga Asal Malaka Upah Tidak Dibayar CV. Altren; Kadis Nakertrans Saran Laporkan Secara Remi
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Bupati Ngada Disesali Tenaga Tukang Asal Malaka
Bupati dan Pimpinan DPRD Apresiasi Pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kanwil Kemenkumham NTT
25 Calon Anggota DPRD Kabupaten Malaka Resmi Daftar Ke KPU
Wartawan Dilantik Menjadi Kades Motaain, Ketua PN Atambua Silaturahmi Ke Rumah
Serahkan Sabuk Juara, Bupati Simon Nahak Inginkan Malaka Punya Atlet Tinju Profesional
Edukasi Hukum Menunjang Layanan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47