Malaka, NTT, deliknews- Wartawan yang berkipra di Kabupaten Malaka NTT, maju Colan Anggota DRPD periode 2024-2029 jadi bahan perbincangan warganet melalui Whatsapp di berberapa Grup. Dalam perbincangan, dengan berfariasi pertanyaan tentang Wartawan maju Caleg mengundurkan diri.
Dari beberap grup Whatsapp yang diikuti, Wartawan maju Caleg, ” Wartawan mengundurkan diri,” Namun, ada pertanyaannya kalau Wartawan mengundurkan diri merujuk pada aturan KPU atau aturan pers atau aturan yang mana? Selain itu, kalau Wartawan mengundurkan diri dan tidak lolos dalam pemilihan nanti apakah mereka kembali kerja sebagai Wartawan?
Lanjutannya, ketika Wartawan tidak lolos sebagai pemenang dalam pemilihan surat suara, kemudian mereka dipanggil kembali perusahan media yang sebelumnya dia berkarir dan atau bekerja pada media apakah ada aturan mengikat itu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disisi lain, media merupakan perusahan swasta yang bersumber Anggarannya itu bukan dari BUMN atau BUMD. Kemudian, jika Wartawan yang maju Caleg tidak lolos dan dia membuka media sendiri dengan berbadan Hukum yang jelas itu bagaimana?
Ditarik benang dalam perusahan Swasta yang kariawannya maju caleg, apa mereka mengundurkan diri? Semisalnya, warga yang kerja di Toko, restoran, Hotel atau warung. Selain itu lagi, bagi pemilik perusahan yang maju Caleg apakah mereka harus berhenti menjalankan usahanya?
Lebih lanjut, apakah Wartawan maju Caleg melawan UU Pers?
Sebenarnya Wartawan tidak salah kalau maju untuk pencalegkan karena Pers berada dipilar keempat, yakni Pilar Demokrasi bukan?
Dan untuk UU Pers mengatur tentang kode Etik Jurnalistik. Bukan melakukan pembatasan terhadap kebebasan wartawan. Kalau Wartawan maju Caleg yang minta untuk mengundurkan diri itu adalah perusan media yang dia bekerja. Karena perusan media merupakan perusahan swasta yang Anggarannya bukan bersumber dari Anggaran BUMN atau BUMD. Tutup(Dami Atok)