Badung – 21 Pengempon Puri Satria Denpasar dilaporkan polisi gegara urusan tanah ke Polda Bali.
Pasalnya, pihak terlapor diduga telah memberi keterangan palsu dan disinyalir melakukan penipuan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di Jalan Badak Agung Denpasar.
Pelapor I Nyoman Suarsana Hardika (67) didampingi Penasihat Hukum (PH) I Made Dwiatmiko Aristianto, S.H menerangkan, pihaknya cukup bersabar selama hampir 9 tahun menyembunyikan persoalan terjadi kepada publik.
“Kami sudah bersabar dari tahun 2014. Hampir 9 tahun menunggu sertifikat untuk bisa diproses dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ke Akte Jual Beli (AJB). Dan belakangan kami ketahui ternyata sertifikat di Solo,” terang I Nyoman Suarsana kepada wartawan di Seminyak Kuta Badung, Kamis 22/6/2023.
Nyoman menjelaskan, berapa kali sudah mengadakan pertemuan atau mediasi namun hasilnya diingkari. “Sudah berulang kali melakukan mediasi hingga saat ini belum ada penyelesaian,” pungkasnya.
Alat Bukti Kuat
Pengacara pelapor, I Made Dwiatmiko Aristianto, S.H menyebut, alat bukti kuat kasus ini bisa masuk ranah pidana adalah terdapat keterangan palsu dalam perjanjian sah dibuat di notaris yang ditandatangani dan dicap jempol pengempon Puri Satria.
“Tentunya bukti pendukung juga ada. Dimana mereka (Pengempon puri, red) sebelumnya pasti tahu sertifikat di Solo. Mesti begitu tetap ditransaksikan dengan alasan proses penggantian sertifikat. Padahal, sebelum 2014 obyek SHM 1565 wara-wiri disengketakan di pengadilan. Dan terbukti sekarang laporan kami diterima Polda Bali,” sebutnya.
Pengacara Dwiatmiko menyayangkan, kasus ini menyeret keluarga Puri Satria yang merupakan kumpulan tokoh terpandang sebagai orang besar di Bali. Bahkan disebut-sebut, salah satu tokoh politik juga mantan Menteri yang merupakan keluarga pengempon Puri Satria ikut membubuhkan tanda tangan dan cap jempol dalam perjanjian jual beli notaris yang belakangan diduga adalah keterangan palsu.
“Dia ikut tanda tangan dan cap jempol. Bahkan baru-baru ini datang temui klien kami untuk mediasi tapi juga belum terealisasi,” ketusnya.
Polda Bali Lakukan Penyelidikan
Dikonfirmasi terkait adanya pelaporan dari pihak Nyoman Suarsana atas kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan.
“Sudah melapor, nanti kita akan melakukan penyelidikan lah. Memanggil saksi-saksi, atau yang pertama yang kita pelajari, kemudian memanggil saksi-saksi,” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (23/6/2023).
Ia juga menyatakan hingga saat ini belum mengetahui apakah para pihak yang dilaporkan sudah ada yang dimintai keterangan oleh penyidik di Ditkrimum Polda Bali.
“Saya belum menanyakan lebih lanjut ya terkait tentang itu, tapi nanti kita tanyakan ke Krimum. Ini kan ini libur Sabtu, Minggu. Nanti kita cek perkembangannya terkait kasus ini,” tandas Kabid Humas Satake.
Puri Satria Belum Cari Pengacara
Sebelumnya juga dihubungi terpisah, salah satu pengempon Puri Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Drs. Cokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya pemeriksaan oleh Penyidik Polda Bali. Dirinya mengatakan juga sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nyoman Suarsana untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian.
“Saya mengetahui saat usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niat, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara,” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Dirinya berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal keluarga Puri Satria.
“Saya kenal Pak Nyoman Suarsana setelah ada transaksi. Kedua belah pihak, sebenarnya tidak ada masalah, ini kan karena ada pihak ketiga (Pihak di Solo, red). Itu saja yang bisa saya sampaikan, supaya di internal keluarga saya tidak salah,” tutup Cok Bagus.
Tinggalkan Balasan