Foto: Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur, Tabanan (DS Klc/Wan)
Tabanan – Mengejutkan, tempat ibadah Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai tempat manifestasi bersemayamnya “Ida Bhatara Pura Dalem Kelecung” digugat.
Menariknya disebut-sebut warga, salah satu oknum anggota dewan diduga wara-wiri terkesan membekingi penggugat dan menjadi tanda tanya. Tak plak obyek tanah berada di pinggir pantai dan memiliki pemandangan eksotik tersebut pun diperebutkan.
Sehingga, keberadaan api dalam sekam ini memantik reaksi berbagai kalangan. Tidak saja warga setempat, tapi sejumlah pengacara berkumpul memberikan pendampingan hukum.
“Kami tim advokasi Pura Dalem seratus persen siap mem-backup masalah ini, mau sampai mana kita kawal. Disamping itu, kalau memang benar tanah itu tanah sengketa, harusnya yang terjadi adalah sebelum terbitnya sertifikat,” jelas Nyoman Yudara, SH, selaku perwakilan tim penasihat hukum Desa Adat Kelecung kepada wartawan, di Denpasar, Jumat (14/7/2023).
Yudara menjelaskan, kejanggalan terjadi dimana sertifikat sudah terbit 5 tahun lalu dan baru dipermasalahkan. Tentunya sebelum terbit sertifikat telah terjadi mediasi antarsemua pihak dan tidak ada keberatan. Sehingga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru berani menerbitkan sertifikat.
Sementara Bandesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana bersama seluruh krama (masyarakat) Desa Adat Kelecung menyatakan kesiapannya untuk “puputan” (berjuang habis-habisan), mempertahankan tanah leluhur Pura Dalem.
“Karena ranahnya ini pura yang digugat, tiyang (saya, red) bersama krama adat Kelecung siap untuk puputan, mengawal kasus ini mau sampai kapan pun. Apa maksudnya dia (penggugat, red) menggugat Pura Dalem tanah leluhur kami? Dalam kondisi apapun yang namanya pura tempat ibadah kami (masyarakat adat Kelecung, red) akan pertahankan,” tegas Nyoman Arjana.
Dikonfirmasi terpisah, Anak Agung Gde Agung SH dari Sejati Law Office selaku Kuasa Hukum Anak Agung Ketut Mawa Kesama sebagai penggugat, membenarkan melakukan gugatan dan pihaknya menyerahkan proses hukum semua ke pengadilan.
“Ya benar itu, biarkan semua berproses bagaimana nanti. Semua kan lewat pengadilan, kami belum bisa banyak komentar, tapi benar (Senin, 17 Juli 2023, red) akan ada agenda sidang terkait gugatan tersebut,” ungkap kuasa hukum penggugat. (Wan)
Tinggalkan Balasan