Sumbar, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang merugikan negara. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari satu tahun penyidikan yang dilakukan sejak 6 Juli 2022 lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam Konferensi Pers oleh Kajati Sumbar, Asnawi yang didampingi Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, dan Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi pada Jum’at 14 Juli 2023 di Kantor Kejati setempat. Asnawi menjelaskan kasus bermula dari pengadaan sapi oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021. Dalam pengadaan tersebut, dianggarkan dana sebesar Rp35.017.340.000,- untuk membeli 2.082 ekor sapi betina bunting.

Namun, selama pelaksanaan proyek tersebut, terjadi perubahan spesifikasi teknis sapi yang tidak sesuai dengan mata anggaran yang tercantum dalam DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, juga terjadi penyesuaian harga terhadap sapi yang tidak bunting serta penambahan hari kerja yang tidak sesuai dengan kontrak awal.

Pres rilis yang diterima deliknews.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, Jum’at, 14 Juli 2023, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak ini meliputi perbuatan melawan hukum, penggelembungan harga, pelanggaran peraturan yang berlaku, dan dugaan kerugian keuangan negara. Sejumlah saksi, termasuk pihak dinas, penyedia, dan kelompok tani penerima sapi, telah diperiksa sebanyak 99 orang. Ahli seperti Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara, dan Ahli Keuangan Daerah juga telah memberikan keterangan dalam kasus ini. Selain itu, dokumen-dokumen terkait juga telah disita sebagai bukti.

Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat. Maka dari itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah DM sebagai KPA, FA sebagai PPTK, dan AAP sebagai Direktur CV Emir Darul Ehsan. Tersangka akan ditahan di Rutan Anak Air Klas II B Padang selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah memperoleh apresiasi dari masyarakat atas upaya penyidikan yang telah dilakukan dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memerangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.