PADANG, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Balaikota (Blk) Padang. Laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa PB Blk menggunakan APBD untuk mendanai kegiatan olahraga pertandingan persahabatan dengan PB Bogor yang berlangsung di Bogor pada Desember 2022 lalu.
Sebagai perkumpulan yang berfokus pada kegiatan olahraga bulutangkis amatir, PB Blk sebenarnya tidak termasuk dalam organisasi cabang olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun, pada tahun 2022, PB Blk telah menerima dana hibah sebesar Rp100 juta dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) melalui KONI.
Ternyata, dana hibah tersebut merupakan hasil dari usulan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas dana pokok anggota DPRD. Namun, laporan BPK menegaskan bahwa KONI tidak berwenang memberikan pendanaan kepada organisasi di luar cabang olahraga yang berada di bawah naungannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, PB Blk sebelumnya mengajukan proposal ke Wali Kota Padang untuk mendanai kegiatan mereka, termasuk pertandingan persahabatan dengan PB Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 28 Desember 2022 di Bogor, sekaligus untuk refreshing anggota PB Blk.
Poin mengejutkan BPK juga mengungkap bahwa ternyata Ketua Harian PB Blk merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Olahraga dan bahkan menjabat sebagai Kepala Bidang Olahraga Dispora waktu itu.
Dalam wawancara dengan BPK, Ketua Harian PB Blk mengakui dengan jujur bahwa mereka dengan sengaja memanfaatkan hibah KONI untuk mendapatkan dana sebesar Rp100 juta. Hal ini karena jika menggunakan bantuan hibah non-KONI, PB Blk hanya dapat memperoleh dana maksimal Rp25 juta.
Menyikapi temuan dari BPK, Wali Kota Padang, Hendri Septa, diminta oleh lembaga tersebut untuk memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga agar segera mengembalikan kelebihan belanja hibah sebesar Rp97.500.000,00 kepada PB Blk dengan menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara Kepala Dispora Pemko Padang, Afriadi dikonfirmasi media mengakui adanya temuan BPK, namun tidak ada permasalahan dalam temuan hanya saja yang menjadi masalah adalah penempatan dan pencairan anggaran, karena menurut BPK KONI adalah organisasi yang menaungi olahraga berprestasi bukan untuk olahraga yang sifatnya ekshibisi.
“Proses penganggaran dan pencairan hibah tersebut melalui KONI Kota Padang sebagai salah satu organisasi yang menaungi kegiatan olahraga, dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat dan telah diperiksa oleh BPK Sumbar dan dapat diterima atau tidak ada masalah,” kata Kepala Dispora Pemko Padang, Afriadi, Selasa (25/7/23).
Afriadi menjelaskan PB Blk Padang anggotanya terdiri dari karyawan Blk Padang yang masih aktif dan yang pensiunan juga beberapa orang anggota DPRD Kota Padang.
Sedangkan, Wali Kota Padang, Hendri Septa, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi. Publik menantikan penjelasan resmi dan respons dari Wali Kota yang menyetujui dana hibah untuk PB Blk.
Penjelasan dan tanggapan dari Wali Kota Padang dan pihak terkait akan diterbitkan dalam berita selanjutnya.
Tinggalkan Balasan