Padang, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik terhadap kelompok tani penerima bantuan alsintan dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat lima kelompok tani yang belum memanfaatkan alsintan dengan nilai alsintan sebesar Rp212.270.500,00.

Pertama, kelompok tani Tr di Kabupaten Sijunjung, telah menerima bantuan alsintan prapanen berupa Cultivator senilai Rp12.431.000,00 pada Agustus 2022. Berdasarkan keterangan Sekretaris Kelompok Tani Tr pada tanggal 3 Desember 2022, diketahui alsintan tersebut tidak digunakan karena dapat digunakan di lahan kering atau ladang, sedangkan kelompok tani menggarap lahan basah atau sawah.

Kelompok tani MAJ di Kabupaten Limapuluh Kota, telah menerima bantuan alsintan prapanen berupa Traktor Roda 2 tipe 6,5PK Capung Metal senilai Rp11.085.000,00 pada tanggal 24 September 2022. Berdasarkan keterangan Sekretaris Kelompok Tani MAJ pada tanggal 16 Desember 2022, diketahui alsintan tersebut tidak digunakan karena tidak sesuai dengan permintaan kelompok tani yaitu traktor berukuran besar dengan pertimbangan lahan sawah yang digarap adalah sawah dalam.

Kemudian Kelompok tani FR di Kabupaten Sijunjung, telah menerima bantuan alsintan prapanen berupa Cultivator senilai Rp12.431.000,00. Berdasarkan keterangan Ketua Kelompok Tani FR pada tanggal 3 Desember 2022, diketahui bahwa alsintan tersebut tidak cocok dengan lahan sawah yang digarap kelompok. Hasil uji coba penggunaan alsintan tersebut oleh kelompok tani di lahan sawah menunjukkan biaya yang ditimbulkan menjadi lebih tinggi.

Selanjutnya, kelompok tani WP di Kabupaten Pesisir Selatan, telah menerima bantuan alsintan pascapanen berupa Combine Harvester Kecil senilai Rp136.674.300,00 pada Juli 2022. Berdasarkan keterangan ketua kelompok tani WP pada 13 Desember 2022, diketahui bahwa alsintan tersebut belum digunakan karena kelompok tani masih ragu untuk menggunakan alsintan dengan pertimbangan tidak dapat menghasilkan gabah yang sama bersih apabila menggunakan alsintan Combine Harvester Besar.

Terakhir, kelompok SB di Kabupaten Solok, telah menerima alsintan prapanen berupa Traktor Roda 2 Rotari 10,5PK senilai Rp39.649.200,00 pada tanggal 13 September 2022. Hasil cek fisik pada tanggal 26 November 2022 menunjukkan bahwa alsintan tersebut masih berada di rumah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat a.n. AR dan belum dimanfaatkan oleh kelompok tani.

Tentu saja, pemeriksaan uji petik yang dilakukan oleh BPK tidak menutup kemungkinan bahwa temuan bisa menjadi lebih signifikan jika dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelompok tani penerima bantuan.

Seterusnya pemeriksaan oleh BPK bukan hanya kepada kelompok tani, tapi juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap alsintan pada tanggal 18 dan 19 Desember 2022 serta penelaahan dokumen menunjukkan bahwa terdapat 17 unit alsintan di gudang UPTD Balai Mekanisasi Pertanian (BMP) Bukittinggi, 36 unit alsintan di gudang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lima Puluh Kota, dan 23 unit alsintan di Gudang UPTD BMSPP belum didistribusikan kepada kelompok tani. Nilai alsintan yang belum didistribusikan tersebut adalah senilai Rp1.115.271.200,00.

Masih menurut BPK, berdasarkan keterangan PPTK kegiatan pengadaan Alsintan prapanen, diketahui bahwa alsintan pada UPTD BMP Bukittinggi didistribusikan kepada kelompok tani di wilayah Kabupaten Agam pada tanggal 20 Desember 2022 sesuai BAST (tanpa nomor) dan Alsintan yang pada gudang DTPHP Kabupaten Lima Puluh Kota didistribusikan kepada kelompok tani di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 29 Desember 2022 sesuai BAST (tanpa nomor), sedangkan untuk alsintan yang tersimpan di gudang UPTD BMSPP Sumatera Barat sebanyak 23 unit senilai Rp421.121.000,00 sampai pemeriksaan berakhir tanggal 30 Desember 2022 belum didistribusikan ke kelompok tani.

Dalam merespons hasil audit tersebut, Sekretaris Dinas PTPH Pemprov Sumbar, Ferdinal Asmin, mengonfirmasi bahwa semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Semua saran yang disampaikan oleh BPK sudah kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” kata Fedinal Asmin, Senin (21/8/23).