Padang, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa temuan terkait bantuan alsintan dan benih/bibit perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2021 masih belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK sebagaimana terungkap dalam ikhtisar tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2022.
Temuan ini termasuk salah satu temuan signifikan tahun anggaran 2021 yang disorot oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 04/LHP/XVIII.PDG/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Menurut LHP tersebut, ditemukan bahwa realisasi bantuan benih/bibit ternak, alsintan, dan benih/bibit perkebunan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak tetap sasaran mencapai jumlah signifikan, yaitu sebesar Rp2.022.401.500,00.
Sebagai respons atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar:
- Memerintahkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dan Kepala DTPHP untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada KPA, PPTK, serta Tim Teknis yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
- Menarik kembali combine harvester besar dari Kelompok HM dan membatalkan pemberian traktor roda 4 kepada Kelompok DEB untuk kemudian diserahkan kepada kelompok lain yang memenuhi syarat.
Atas rekomendasi tersebut Gubernur Sumatera Barat telah menerbitkan Instruksi kepada Kepala Dinas PKH dan Kepala DTPHP untuk menindaklanjuti temuan BPK sesuai rekomendasi, tetapi sampai dengan semester I tahun 2022 belum sesuai rekomendasi sebagaimana terungkap dalam ikhtisar tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2022.
Sementara terkait tindak lanjut hasil audit BPK tahun 2021 dan 2022, Sekretaris Dinas PTPH Pemprov Sumbar, Ferdinal Asmin, ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Ia juga menyebut bahwa semua saran dari BPK telah dijalankan dengan koordinasi yang baik dengan kabupaten/kota.
Terlepas dari hal ini, terkait bantuan benih/bibit ternak oleh Dinas PKH tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah mengambil tindakan hukum dan menetapkan 6 tersangka atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak.
Namun, hingga saat ini, terkait temuan bantuan alsintan dan benih/bibit perkebunan pada DTPHP Pemprov Sumbar tahun 2021, belum ada kabar pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).
Kondisi ini, tentunya perlu menjadi perhatian bersama terutama bagi APH di Sumatera Barat dan atau lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti dan menjadi kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan dengan transparan, sebagaimana yang telah dilakukan Kejati Sumbar terhadap kasus pengadaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak.
Tinggalkan Balasan