Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, terungkap bahwa penetapan calon penerima atau calon lokasi (CP/CL) bantuan alsintan prapanen di Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diduga dilakukan setelah alsintan sudah diserahkan kepada kelompok tani.
Kepala Dinas PTPH Pemprov Sumbar telah mengatur petunjuk pelaksanaan kegiatan seksi pengembangan sarana pertanian tahun 2022, yang memuat jadwal pelaksanaan pengadaan kegiatan dari Maret hingga Juni 2022.
Baca juga: BPK Ungkap Bantuan Alsintan Pemprov Sumbar Kepada Kelompok Tani yang Tidak Diketahui
Dalam hasil pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa bantuan alsintan prapanen dilaksanakan secara bertahap oleh Dinas PTPH dan dinas terkait di kabupaten/kota. Verifikasi CP/CL bantuan alsintan dilakukan pada tanggal 9 Juni 2022 di Kabupaten Solok dan tanggal 22 Juni 2022 di Kabupaten Agam. Namun, verifikasi di kabupaten/kota lainnya hanya diinformasikan melalui telepon dan WhatsApp, tanpa surat resmi, serta disesuaikan dengan usulan nama-nama CP/CL dari kelompok tani melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Selanjutnya, hasil reviu terhadap SK penetapan kelompok penerima bantuan menunjukkan adanya dua kali penyampaian SK (draft) penetapan kelompok penerima bantuan tanpa nomor dan tanggal kepada BPK pada tanggal 28 Oktober 2022 dan 9 November 2022. SK tersebut akhirnya disampaikan dengan nomor dan tanggal pada tanggal 27 Desember 2022. Terdapat perbedaan jumlah kelompok tani penerima bantuan serta perbedaan nama kelompok tani antara draft SK dan SK akhir yang disampaikan.
BPK mengindikasikan SK penetapan kelompok tani penerima bantuan tidak
dibuat sesuai kondisi senyatanya yaitu ditetapkan secara susulan dan diberikan tanggal mundur (backdate) serta ditetapkan setelah alsintan diserahkan kepada penerima bantuan.
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya optimalisasi pengawasan dan pengendalian kegiatan oleh Kepala Dinas PTPH dan pihak terkait.
Upaya Deliknews.com mengonfirmasi Gubernur Sumbar, Mahyeldi, belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. Tanggapan pihak terkait termasuk Gubernur Sumbar akan dimuat pada berita selanjutnya.
Tinggalkan Balasan