Padang, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelompok tani penerima bantuan alsintan dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 menunjukkan ada beberapa item temuan termasuk salah satunya kelompok tani (keltan) LT dibentuk tanpa melibatkan penyuluh serta nama kelompok tidak ada di aplikasi Simluhtan.
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada kelompok penerima pada Dinas Pertanian Kabupaten Agam tanggal 13 Desember 2021, diketahui bahwa pembentukan kelompok dan proses pengajuan penerima bantuan kelompok LT tidak melibatkan PPL. Namun, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen proposal kelompok diketahui bahwa Kelompok LT telah dilengkapi dengan SK Wali Nagari meskipun tidak melibatkan PPL.
Kelompok LT dibentuk pada tahun 2021 dengan SK Wali Nagari Nomor 06 Tahun 2021 Kelompok LT mendapatkan bantuan alsintan pascapanen sebanyak dua buah dan alsintan prapanen sebanyak satu buah.
Penelusuran lebih lanjut pada aplikasi Simluhtan menunjukkan bahwa kelompok LT belum terdaftar di aplikasi Simluhtan. Kemudian konfirmasi kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Agam pada tanggal 13 Desember 2021 menunjukkan bahwa daftar calon penerima bantuan alsintan diterima oleh Dinas Pertanian Kabupaten Agam pada saat bantuan alsintan tersebut akan didistribusikan kepada kelompok.
Oleh karena itu, proses verifikasi kelompok tidak dilakukan secara maksimal dan terdapat beberapa kelompok yang belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon penerima bantuan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Dalam merespons hasil audit tersebut, Sekretaris Dinas PTPH Pemprov Sumbar, Ferdinal Asmin, mengonfirmasi bahwa semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Semua saran yang disampaikan oleh BPK sudah kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” kata Fedinal Asmin, Senin (21/8/23).
Tinggalkan Balasan