Padang, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelompok tani penerima bantuan alsintan dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 menunjukkan ada beberapa item temuan termasuk kelompok PM, kelompok LWI, dan kelompok DEB tidak diketahui keberadaannya oleh penyuluh.
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada kelompok penerima pada Dinas Pertanian Kabupaten Agam tanggal 13 Desember 2021, diketahui bahwa PPL tidak mengetahui keberadaan Kelompok PM dan Kelompok LWI.
Kedua kelompok tani tersebut mendapatkan bantuan alsintan pascapanen berupa corn sheller masing-masing sebanyak satu buah. Penelusuran lebih lanjut pada aplikasi Simluhtan, diketahui bahwa Kelompok PM dan Kelompok LWI belum terdaftardi aplikasi Simluhtan.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Agam pada tanggal 13 Desember 2021 menunjukkan bahwa daftar calon penerima bantuan alsintan diterima oleh Dinas Pertanian Kabupaten Agam pada saat bantuan alsintan tersebut akan didistribusikan kepada kelompok.
Oleh karena itu, proses verifikasi kelompok tidak dilakukan secara maksimal dan terdapat beberapa kelompok yang belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon penerima bantuan.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi dan pengujian kepada kelompok penerima pada Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya tanggal 25 November 2021, diketahui bahwa Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Koto Baru dan PPL wilayah tidak mengetahui keberadaan Kelompok DEB. PPL tidak pernah diundang dalam rapat kelompok dan tidak mengenal anggota dari kelompok tersebut.
Penelusuran lebih lanjut pada aplikasi Simluhtan, diketahui bahwa kelompok DEB belum terdaftar di aplikasi Simluhtan. Kelompok tersebut masuk dalam daftar penerima satu buah traktor roda 4, namun sampai dengan tanggal 25 November 2021 alat tersebut belum diserahkan kepada kelompok dan masih berada di DTPHP.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Dalam merespons hasil audit tersebut, Sekretaris Dinas PTPH Pemprov Sumbar, Ferdinal Asmin, mengonfirmasi bahwa semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Semua saran yang disampaikan oleh BPK sudah kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” kata Fedinal Asmin, Senin (21/8/23).
Tinggalkan Balasan